Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPU Ingatkan Kepala Daerah Kampanye Sesuai Aturan

Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan akan mengizinkan kepala daerah termasuk 10 Kepala Daerah di Riau untuk jadi Juru kampanye

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo memimpin upacara puncak HUT Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-100, HUT Satpol PP ke- 69 dan HUT Satlinmas ke-57, di Stadion Kaharudin Nasution Pekanbaru, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan akan mengizinkan kepala daerah termasuk 10 Kepala Daerah di Riau untuk jadi Juru kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Alasannya karena Kepala Daerah tersebut jabatan politik dan berasal dari partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan jika Kepala Daerah ikut untuk jadi juru kampanye di Pemilu dan juru kampanye Presiden.

Hanya saja KPU mengingatkan mereka melakukan kegiatan itu harus sesuai dengan aturan yang sudah ada.

"Memang kepala daerah jabatan politik silahkan saja asalkan sesuai aturan, tidak ada larangan di KPU," ujar Komisioner KPU Riau Firdaus kepada Tribun Kamis (7/3/2019).

Menurut Firdaus yang harus diperhatikan kepala daerah adalah aturan saat menjalankan kampanye harus diperhatikan termasuk cuti.

"Kalau pada Hari kerja mesti cuti dan hari libur tidak perlu dan terpenting lagi tidak menggunakan fasilitas negara, semuanya sudah diatur, jadi tinggal menjalankan saja," tegas Firdaus.

Jika Kepala Daerah melanggar regulasi yang ada, maka ada saksi yang sudah menunggu.

KPU juga menegaskan tidak hanya untuk jadi Jurkam pasangan 01 namun untuk pasangan 02 juga sama-sama berhak.

"Kalau melanggar ada sanksi juga semuanya harus dipenuhi," ujarnya.

Tak dipungkiri, lanjut Firdaus rentan terjadi pelanggaran bagi bawahan dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sasaran untuk pengerahan dukungan kepada pasangan calon yang didukung.

"Kekhawatiran terhadap pengerahan ada dan bisa saja berpengaruh pada bawahan, karena Intruksi atasan mungkin maka bawahan harus ngikut," jelas Firdaus.

KPU mengingatkan ASN untuk berhati-hati melihat kondisi, dan tentunya ASN juga sudah tahu aturan yang ada.

"ASN tentunya berpikir dan sudah tahu aturannya bagaimana," sebut Firdaus.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo merestui kepala daerah untuk terjun berkampanye pada Pemilu 2019.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved