Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kemendikbud Terbitkan Aturan Baru untuk Penerimaan Siswa TK Hingga SMK pada 2019, Ini Dia Rinciannya

Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang

Editor: CandraDani
Kompas.com
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk penerimaan siswa atau PPDB 2019. 

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB

Atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
c. Sekolah Kerja Sama
d. Sekolah Indonesia di luar negeri
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
g. Sekolah berasrama
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

 Sekolah di daerah tertinggal atau terpencil.

Kompas.com/Sekolah di daerah tertinggal atau terpencil.

Baca: VIDEO: Mendikbud Minta Sekolah Terpencil Tetap Upayakan UNBK

Baca: Nasib Sekolah Terpencil, Siswa 6 Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a. usia sebagaimana dimaksud
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.(*)

Artikel telah tayang di https://intisari.grid.id/read/031660021/begini-aturan-baru-penerimaan-siswa-tk-sd-smp-sma-dan-smk-pada-2019?page=all

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved