Pekanbaru

Polisi Berupaya Menghubungi Orangtua R di Duri, Anak 11 Tahun di Pekanbaru yang Dianiaya Pengasuh

Polisi berupaya menghubungi orangtua R anak 11 tahun di Pekanbaru yang dianiaya pengasuh, polisi coba hubungi tetangga orangtua R

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
JH alias Irwan (21) pelaku penganiayaan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun dihadirkan saat ekspos di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (8/3/2019). Polisi Berupaya Menghubungi Orangtua R di Duri, Anak 11 Tahun di Pekanbaru yang Dianiaya Pengasuh 

Kapolsek menuturkan, ada satu hal yang membuat emosi JH memuncak kepada R.

Dalam suatu waktu, R pernah kabur dari rumah dan masuk ke hutan. Lantaran dia tak tahan dengan cara JH memperlakukannya.

"Korban sekitar akhir bulan Januari 2019, dia sudah tidak tahan dengan prilaku JH dan lari ke hutan. Dicari oleh pelaku bersama Ketua RT, RW dan masyarakat. Ketemu di dalam hutan dibawa kembali ke tempat kandang ayam, mereka tinggal di dekat situ," ujarnya.

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Biru atau Bangsawan Asal Riau, Jualan Kue dan Roti

Baca: KISAH Cewek Cantik Jadi Wanita Angkatan Udara Asal Garut, Tugas di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Duta Lingkungan, Belajar Membuat Pupuk Kompos dari Sampah

"Mulai dari situ pelaku semakin kesal dengan R. JH pun semakin keras menyiksa korban," sambung Kapolsek.

Dibeberkan Kapolsek, aksi keji pelaku ini bahkan juga direkam pelaku dengan kamera handphone milik pelaku.

Lanjut dia, korban memang tinggal dengan pelaku sudah cukup lama, dititipkan oleh orangtua korban.

Orangtua korban dan pelaku memang sudah sempat kenal sebelumnya, dalam satu pekerjaan di Duri.

Sudah kenal baik, akhirnya orangtua korban menitipkan anaknya kepada pelaku.

Harapan orangtua korban, pelaku bisa mengajar dan membimbingnya, selama bekerja dan tinggal di Pekanbaru.

Diduga sudah sejak Januari 2019 lalu, korban mengalami penganiayaan.

Pelaku dijerat pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya sekitar 9 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek. (Tribun Pekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved