Pekanbaru
Polisi Berupaya Menghubungi Orangtua R di Duri, Anak 11 Tahun di Pekanbaru yang Dianiaya Pengasuh
Polisi berupaya menghubungi orangtua R anak 11 tahun di Pekanbaru yang dianiaya pengasuh, polisi coba hubungi tetangga orangtua R
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Polisi Berupaya Menghubungi Orangtua R di Duri, Anak 11 Tahun di Pekanbaru yang Dianiaya Pengasuh
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi berupaya menghubungi orangtua R di Duri, anak 11 tahun di Pekanbaru yang dianiaya pengasuh, polisi coba hubungi tetangga orangtua R.
Dikabarkan tetangga itu, kondisi perekonomian orangtua R sedang sulit, sehingga tidak memiliki handphone.
Saat ini pihak kepolisian tengah berupaya menghubungi keluarga R, bocah laki-laki yang jadi korban penganiayaan pelaku lelaki berinisial JH (20).
Baca: DESTINASI WISATA Baru di Siak Riau, Taman Penangkaran Burung Mempura, Mulai Ditumbuhi Semak Belukar
Baca: Wakil Rakyat di DPRD Inhu Gelar Paripurna Penetapan Ranperda 2019, Juga Hearing Soal Konflik Lahan
Baca: Rp 4,725 Miliar GAJI GURU HONOR di Riau Belum Dibayarkan, Guru Honor Provinsi dan Kabupaten Menjerit
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi Tanjung memaparkan, saat ekspos kasus penganiayaan pada Jumat (8/3/2019) mengatakan, orangtua korban kini sedang berada di Duri.
"Kondisi perekonomian orangtua korban ini sangat susah, handphone tidak punya. Kita masih berupaya menghubungi melalui tetangganya, namun belum bisa," sebut Hanafi.
Lanjut dia, jika masih belum membuahkan hasil, maka dalam waktu beberapa hari ke depan, dia akan memerintahkan anggotanya untuk langsung mencari keberadaan orangtua korban.
"Masih terus kita upayakan. Anggota Polsek Tenayan Raya akan langsung ke Duri untuk berjumpa dengan keluarga korban," sebutnya.
Hanafi menambahkan, pelaku sendiri meski terbilang sadis dalam melancarkan aksi penganiayaan, namun JH tidak ada indikasi mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku sendiri waras, dia mengakui perbuatannya. Apa yang kita tanyakan dia akui," paparnya.
Sebelumnya, lelaki berinisial JH alias Irwan (20) kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.
Baca: TATO BUNGA Cantik dan TATO Lambang INFINITY Awkarin atau Karin Novilda, Gimana Menurut Anda?
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Duta FMIPA dan Suka Berpantun, Dipanggil Dayang Cermai
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru, Prihatin Lihat Siswa Merokok dan Remaja Terlibat Pergaulan Bebas
Dia diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap bocah 11 tahun berinisial R yang diasuhnya.
Berbagai macam bentuk penyiksaan, dilakukan JH kepada R.
Mulai dari menginjak dada bocah malang itu sampai patah tulang dadanya, lalu memukul dengan bambu.
Tak sampai disitu, JH kerap menyiksa R dengan merantai leher anak laki-laki itu, tangannya diikat sampai membiru.
JH juga menyiksa R dengan cara membakar sendok sampai panas, lalu menempelkannya disejumlah tubuh R.
Kemaluan R juga jadi sasaran aksi kejinya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M. Hanafi Tanjung saat kegiatan ekspos, Jumat (8/3/2019) mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terungkap saat R ditemukan oleh dua orang saksi bernama Joko dan Pardimin, yang tengah mengerjakan kandang ayam.
Bertempat di Jalan Sawo Mati, RT 004 RW 007, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (4/3/2019) sore.
Saat saksi membuka pintu kandang ayam, dia pun terkejut melihat korban yang dalam keadaan lemas dan memprihatinkan.
Wajah dan sekujur tubuhnya lebam-lebam diduga bekas kekerasan.
Ternyata usut punya usut, perbuatan penganiayaan diketahui dilakukan oleh lelaki berinisial JH alias Irwan (20).
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi ASEAN Regional English Mathematics Science
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Lahir 9 Hari Setelah Soeharto Jatuh pada Reformasi 1998
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Sawahlunto Merantau di Pekanbaru, Bekerja di BUMN, Berbisnis Make Up Artis
JH ternyata adalah yang merawat korban selama di Pekanbaru.
Lantaran kedua orangtua korban bekerja dan tinggal di Duri.
Korban selanjutnya dibawa oleh para saksi, dibantu pemilik kandang ayam Sugito ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa itu kemudian juga dilaporkan ke Mapolsek Tenayan Raya.
Tanpa menunggu lama, keesokan harinya pada Selasa (5/3/2019), anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di ruang tunggu RS Bhayangkara Polda Riau, Selasa petang," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi Tanjung.
Disebutkan Hanafi, berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan penganiayaan untuk memberi pelajaran kepada korban.
"Karena menurut pelaku korban bandel dan tidak mau patuh. Padahal korban ini sudah patuh," kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, ada satu hal yang membuat emosi JH memuncak kepada R.
Dalam suatu waktu, R pernah kabur dari rumah dan masuk ke hutan. Lantaran dia tak tahan dengan cara JH memperlakukannya.
"Korban sekitar akhir bulan Januari 2019, dia sudah tidak tahan dengan prilaku JH dan lari ke hutan. Dicari oleh pelaku bersama Ketua RT, RW dan masyarakat. Ketemu di dalam hutan dibawa kembali ke tempat kandang ayam, mereka tinggal di dekat situ," ujarnya.
Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Biru atau Bangsawan Asal Riau, Jualan Kue dan Roti
Baca: KISAH Cewek Cantik Jadi Wanita Angkatan Udara Asal Garut, Tugas di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Duta Lingkungan, Belajar Membuat Pupuk Kompos dari Sampah
"Mulai dari situ pelaku semakin kesal dengan R. JH pun semakin keras menyiksa korban," sambung Kapolsek.
Dibeberkan Kapolsek, aksi keji pelaku ini bahkan juga direkam pelaku dengan kamera handphone milik pelaku.
Lanjut dia, korban memang tinggal dengan pelaku sudah cukup lama, dititipkan oleh orangtua korban.
Orangtua korban dan pelaku memang sudah sempat kenal sebelumnya, dalam satu pekerjaan di Duri.
Sudah kenal baik, akhirnya orangtua korban menitipkan anaknya kepada pelaku.
Harapan orangtua korban, pelaku bisa mengajar dan membimbingnya, selama bekerja dan tinggal di Pekanbaru.
Diduga sudah sejak Januari 2019 lalu, korban mengalami penganiayaan.
Pelaku dijerat pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya sekitar 9 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek. (Tribun Pekanbaru.com/Rizky Armanda)