Jangan Sampai Terlambat Lapor SPT Pajak Tahunan, Bisa Terkena Sanksi Ini, Batas Akhir 31 Maret 2019
Terlambat Laporkan SPT, Wajib Pajak Diancam DendaArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlambat Laporkan SPT, Wajib Pajak Dianca
Jangan Sampai Terlambat Lapor SPT Tahunan, Bisa Terkena Sanksi Ini, Batas Akhir 31 Maret 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.
"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3/2019).
Baca: Video Preview dan Live Streaming Indosiar Mitra Kukar Vs Bhayangkara FC, Senin 11 Maret 2019
Baca: UPDATE Hasil Survei BPN: Elektabilitas Prabowo-Sandiaga 54 Persen, Jokowi-Maruf 40 Persen
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Selasa 12 Maret 2019: TAURUS Akan Berselisih Dengan Banyak Orang
Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
Petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi
Cara lapor SPT tahunan pribadi paling awal adalah mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang disebutkan di bawah ini:
1. Formulir 1721 A1/A2
Formulir ini dapat Anda minta kepada pememberi kerja.
Isilah laporan Anda menggunakan keterangan yang ada pada formulir ini.
2. EFIN
Tahap kedua, persiapkan juga Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang Anda peroleh dari DJP.
e-FIN adalah syarat wajib yang harus dimiliki jika Anda ingin menyetorkan SPT melalui efiling atau bayar pajak secara online.
Jika lupa nomor efin Anda bisa datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang paling dekat dengan membawa serta NPWP Anda.
3. Kewajiban/utang dan harta