Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jangan Sampai Terlambat Lapor SPT Pajak Tahunan, Bisa Terkena Sanksi Ini, Batas Akhir 31 Maret 2019

Terlambat Laporkan SPT, Wajib Pajak Diancam DendaArtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlambat Laporkan SPT, Wajib Pajak Dianca

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Para wajib pajak tengah memberikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Pekanbaru 

Sesudah itu, isi informasi tambahan, atau penghasilan lainnya (jika ada). Namun, apabila tidak ada, Anda bisa melewati dengan mengklik selanjutnya.

8. Lengkapi data lainnya

Lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, laporkan harta lainnya yang Anda miliki serta laporkan kewajiban atau utang yang Anda miliki.

9. Bayar dulu sebelum lapor

Di aplikasi OnlinePajak, Anda bisa langsung membayar pajak melalui fitur PajakPay.

Fitur ini juga bebas biaya dan mudah digunakan.

Cukup sekali klik, kewajiban perpajakan Anda langsung lunas.

10. Lapor

Jika semua data SPT tahunan pribadi Anda sudah benar. Jangan lupa untuk klik "Lapor" setelah membayar.

11. Masukkan kode verifikasi, kirim SPT tahunan pribadi Anda

Jika SPT sudah disampaikan, Anda akan memperoleh BPE yang dikirimkan ke alamat email terdaftar. Sekarang kewajiban perpajakan Anda sudah terpenuhi.

Itulah cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.

Tiap tahun, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT.

OnlinePajak akan membantu Anda menyelesaikan kewajiban perpajakan dari mana saja dan kapan saja.(*)

Demikian langkah-langkah Mengisi SPT Pajak Tahunan atau Cara melapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, semoga bermanfaat.

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved