Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka, Ini Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Korupsi
Ketum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftar ketua umum partai politik yang terlibat kasus korupsi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan.
Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Sebelum pria yang akrab disapa Rommy itu terciduk, empat ketua umum partai politik (parpol) telah terlebih dahulu jadi 'pasien' KPK.
Berikut ini daftar ketua umum partai politik yang terlibat kasus korupsi:
1. Luthfi Hasan Ishaaq

Luthfi Hasan Ishaaq adalah pimpinan partai politik pertama yang diciduk KPK.
Anggota DPR sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2009-2014 ini diciduk oleh petugas KPK pada Rabu 30 Januari 2013.
Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.
Atas perbuatannya, Luthfi Hasan Ishaaq divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
2. Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 22 Februari 2013.
Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunan GOR Hambalang.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Partai Demokrat.
Anas Urbaningrum didakwa menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR.
Dalam dakwaannya, Anas Urbaningrum disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan USD 5,261 juta untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat 2010.
Anas Urbaningrum divonis menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Anas Urbaningrum yang tak menerima putusan tersebut mengajukan banding. Namun bukannya mendapat keringanan, hukuman Anas Urbaningrum malah ditambah menjadi 14 tahun.
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tersangkut kasus korupsi dana haji.

Pria yang kala itu juga menjabat Menteri Agama tersebut, divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 330 juta subsider 2 bulan kurungan.
Setelah melakukan banding, masa tahanan Suryadharma Ali justru diperberat menjadi 10 tahun penjara..
SDA, sapaan akrab Suryadharma Ali, didakwa atas penyalahgunaan wewenangnya sebagai pejabat negara.
Ia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
SDA juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma Ali mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis.
Naik haji gratis itu dengan modus memasukkan sebagai petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir. Semua itu demi bisa menunaikan ibadah haji secara gratis.
Di samping memanfaatkan haji gratis, SDA juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Selama menjadi menteri, SDA menerima DOM Rp 100 juta per bulan. Semua itu bersumber dari APBN. Rp 12,4 juta di antaranya digunakan SDA untuk biaya pengobatan anaknya.
Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.
4. Setya Novanto

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi KTP elektronik.
Sebelum menjalani persidangan, Setya Novanto sempat membuat drama panjang yang mengulur penangkapannya.
Setelah menjalani persidangan panjang, mantan Ketua DPR ini divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
5. Romahurmuziy

Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap KPK saat OTT di wilayah Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rommy ditangkap karena diduga menerima ‘upeti’ terkait pengisian jabatan.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (16/3/2019).
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 100 juta.
Uang tersebut diduga hasil transaksi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Romy dan mereka yang diamankan sempat diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur. Mereka kemudian dibawa ke KPK pada Jumat malam.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Terlibat Kasus Korupsi, Romahurmuziy Jadi 'Pasien' Kelima KPK,