Pemilu 2019

Ada NAMA CALEG yang Double di Surat Suara Pemilu 2019, KPU Inhu Riau Minta yang Baru ke KPU RI

Ada nama caleg yang double atau ganda di surat suara Pemilu 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Inhu Riau minta yang baru ke KPU RI

Grafis Tribun Pekanbaru/Didik Ahmadi
Ada NAMA CALEG yang Double di Surat Suara Pemilu 2019, KPU Inhu Riau Minta yang Baru ke KPU RI 

Ada NAMA CALEG yang Double di Surat Suara Pemilu 2019, KPU Inhu Riau Minta yang Baru ke KPU RI

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Ada nama calon legislatif (caleg) yang double atau ganda di surat suara Pemilu 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Inhu Riau minta yang baru ke KPU RI.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu), Yenni Mairida menerangkan pihaknya sudah meminta pengganti surat suara yang terdapat nama caleg ganda di daerah pemilihan (dapil) IV Kabupaten Inhu.

Yenni menegaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi saat proses percetakan.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bernama Felicia Susanto, Berasal dari Keluarga Keturunan Tionghoa

Baca: LEPAS BAUT Jeruji di Toilet, Tujuh Tahanan Kejari Pelalawan Riau KABUR dari Ruang Tahanan Pengadilan

Baca: KEPALA DESA akan Bujuk Warga Koto Aman Pulang ke Kampung, Dua Pekan Terkatung-katung di Pekanbaru

"Kesalahan itu tidak di KPU Inhu melainkan saat proses percetakan," kata Yenni kepada Tribuninhu.com, Rabu (20/3/2019). Dirinya berkata bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan sebelum mengirimkan bahan untuk percetakan, sehingga dirinya tidak mengetahui pasti sebab munculnya nama ganda di surat suara dapil empat tersebut.

Sementara itu, KPU Inhu juga mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta surat suara pengganti kepada KPU RI.

"Surat suara yang salah cetak tidak dikembalikan, tapi kita musnahkan. Kita juga sudah meminta surat suara pengganti kepada KPU RI," katanya.

Namun dirinya tidak bisa memastikan kapan surat suara pegganti itu akan dikirimkan, pasalnya hingga kini KPU RI masih menindaklanjuti laporan dari KPU Inhu tersebut.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu berharap agar surat suara yang baru segera dikirimkan.

"Setidaknya seminggu sebelum pemilihan surat suara pengganti itu sudah harus dikirimkan, karena saat ini sudah 28 hari menjelang pemilihan," kata Akhmad Khairudin, anggota Bawaslu Inhu kepada Tribuninhu.com.

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG Merantau di Pekanbaru, Kampanye Kebersihan dan DUTA Kampung Iklim

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Peduli Kebersihan dan Lingkungan, Terpilih Jadi DUTA ASRI

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Jadi Duta Ekonomi Syariah, Cerita Soal Bank Konvensional dan Syariah

Kejadian penemuan surat suara ganda ini pertama kali ditemukan oleh petugas pelipat surat suara.

Hal ini kemudian dilaporkan ke Plh Ketua KPU Inhu, Dwi Apriansyah.

Pada hari yang sama, KPU Inhu juga sudah melaporkan hal tersebut ke KPU RI beserta bukti surat suara yang salah cetak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan adanya kegandaan nama pada Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada surat suara merupakan kesalahan pihak percetakan.

Sebab, sebelum surat suara dicetak, pihak KPU telah melakukan penyesuaian Dami surat suara ke pihak percetakan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved