Berita Riau
15.243 Pemilih Masuk dan 16.973 Pemilih Keluar di Riau
KPU Riau sudah melakukan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap dua Rabu (20/3) malam.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
15.243 Pemilih Masuk dan 16.973 Pemilih Keluar di Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah melakukan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap dua Rabu (20/3/2018) malam.
Dalam pleno tersebut ditetapkan pemilih pindahan baik yang masuk ke Riau maupun keluar dari Riau.
Rapat pleno ini langsung dihadiri Ketua KPU Riau Ilham Yasir dan seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu serta perwakilan partai politik dan pemerintah.
Baca: Pasca Tahanan Lari, Petugas Kepolisian Ditambah di PN Pelalawan Riau
Berdasarkan data dalam pleno tersebut jumlah Pemilih masuk ke Riau dan antar Kabupaten dan Kota mencapai 15.243 Pemilih dengan rincian pemilih masuk yang mengurus di daerah asal 5.908 dan pemilih yang mengurus di daerah tujuan 9.335.
Sedangkan data pemilih keluar lebih banyak dengan jumlah Pemilih keluar Riau dan keluar antara Kabupaten dan Kota mencapai 16.973 pemilih.
Dengan rincian dimana pemilih yang mengurus di daerah asal 10.034, kemudian pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan 6.939.
"Kebanyakan itu pemilih yang masuk dari Pulau Jawa ke Riau, "ujar Komisioner KPU Riau Divisi Data Abdul Rahman kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (21/3).
Baca: BREAKING NEWS: Guru Sertifikasi Bawa Keranda Jenazah, Anggap Nurani Pejabat Pemko Pekanbaru Mati
Menurut Abdul Rahman paling dominan itu adalah pindah memilih karena plbekerja di Riau, terutama pekerja yang bergerak di bidang swasta.
"Ada juga yang bekerja sebagai Pegawai seperti instansi vertikal Pemerintah pusat di Riau, "ujar Abdul Rachman.
Sedangkan untuk mahasiswa sendiri juga diakui Abdul Rahman jumlah pindah memilih cukup banyak, terutama di Kota Pekanbaru, karena banyak mahasiswa dari Kabupaten dan Kota yang belajar di Kota Pekanbaru.
"Kalau Mahasiswa yang banyak itu di Pekanbaru, jumlahnya cukup banyak juga yang urus pindah, "ujar Abdul Rahman.
Pemilih yang melakukan pindah milih ini sendiri tidak berhak untuk ikut mencoblos semua, tergantung perpindahan daerahnya.
Misalnya jika pemilih pindah memilih dari Kecamatan yang satu ke kecamatan yang lain masih dalam satu Kabupaten dan Kota maka bisa berhak mengikuti semuanya apalagi perpindahan kecamatan masih satu Dapil untuk DPRD Kabupaten dan Kota nya.
Baca: VIDEO: Jadwal Pertandingan & Persiapan PSM Makasar Jelang Lawan Kaya FC di AFC CUP 2019
Jika pindah antar Kabupaten dalam satu Provinsi maka pemilih tidak ikut untuk DPRD Kabupaten dan Provinsi, pemilih hanya boleh ikut DPR RI itupun jika masuk dalam satu daerah pemilihan, kemudian DPD dan Presiden.
Selanjutnya jika pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi lain hanya boleh ikut Pemilu untuk Presiden saja. (*)
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pegawai_instansi_vertikal_di_riau_ramai_urus_pindah_memilih.jpg)