Berita Riau
Bawaslu Riau akan Bubarkan Kampanye Rapat Umum yang Tak Kantongi STTP
Bawaslu Riau menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap peserta Pemilu yang tidak mengantongi STTP
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Bawaslu Riau akan Bubarkan Kampanye Rapat Umum yang Tak Kantongi STTP
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap peserta Pemilu yang tidak mengantongi Surat Tanda Pemberitahuan (STTP) masing-masing peserta Pemilu dalam kampanye rapat umum.
Tindakan tegas tersebut bisa berupa pembubaran kampanye rapat umum yang digelar oleh peserta Pemilu.
"Bisa jadi kampanye para peserta Pemilu yang tak kantongi STTP dibubarkan," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Kamis (21/3/2019).
Baca: Pasca Tahanan Lari, Petugas Kepolisian Ditambah di PN Pelalawan Riau
STTP tersebut kata Neil juga sebagai bukti jika para peserta Pemilu menggelar kampanye rapat umum digelar sesuai dengan zona dan jadwal yang telah ditentukan KPU Riau.
Neil menjelaskan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menciptakan Pemilu yang adil dan damai.
"Dalam kampanye rapat umum ini kan peserta Pemilu boleh mengerahkan massa sebanyak-banyaknya. Jika kampanye rapat umum digelar tidak sesuai dengan zona dan jadwal kan bisa terjadi gesekan," ujar Neil.
Baca: BREAKING NEWS: Guru Sertifikasi Bawa Keranda Jenazah, Anggap Nurani Pejabat Pemko Pekanbaru Mati
Untuk diketahui, Riau masuk dalam zona A pada Kampanye Rapat Umum yang akan dimulai pada Kampanye rapat umum dimulai pada tanggal 24 Maret sampai 21 hari berikutnya yakni 13 April. (TRIBUNPEKANBARU.COM/Guruh Budi Wibowo)
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com: