Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MODUS Kids Zaman Now!Siswi Ini Diajak Pacarnya Makan Jagung di Kebun, tapi Diperkosa

Baru-baru ini heboh seorang siswi siswi Madrasah Aliyah diperksosa pacar sendiri di Sebuah gubuk.

Tayang:
Tribun Video
Ilustrasi 

MODUS Kids Zaman Now!Siswi Ini Diajak Pacarnya Makan Jagung di Kebun, tapi Diperkosa

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebagai wanita mesti mampu menjaga diri dari orang yang berniat jahat.

Tak semua orang yang dianggap baik tak berpeluang berbuat jahat, satu diantaranya pacar.

Baru-baru ini heboh seorang siswi  siswi Madrasah Aliyah diperksosa pacar sendiri di Sebuah gubuk.

Seorang siswi Madrasah Aliyah, JR, warga Dusun Kinca, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku diperkosa oleh pacarnya. Gadis berusia 18 tahun itu sebelumnya diajak pacarnya berinisial SP (19) untuk makan jagung di sebuah kebun.

Namun tak diduga, ia langsung diperkosa di sebuah gubuk di lahan milik orangtua pelaku.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku dibantu oleh dua orang temannya berinisial DN (17) dan KR (16).

Baca: Selamat! Lucinta Luna Sah Menikah, Warganet Doakan Punya Banyak Anak

Baca: Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 7 dan Realme 3: Kamu Pilih yang Mana?

Baca: VIDEO Jadwal & Prediksi Perempat Final Liga Champions: Daripada Manch United, Messi Khawatirkan Ajax

Ketiga remaja ini diketahui semuanya adalah warga Desa Adu, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.

Bahkan, korban hendak diperkosa secara bergilir, namun berhasil melarikan diri setelah berpura-pura minta air putih.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa putrinya ke kantor polisi. Kepala Subbagian Humas Polres Dompu, Iptu Suhatta membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap pelajar tersebut.

 

"Salah satu dari tiga pelaku ini, yakni SP dengan korban memang sempat memiliki hubungan dekat," kata Suhatta saat dihubungi, Kamis (20/3/2019).

Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit yang cukup serius di organ vitalnya dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat.

"Sampai sekarang korban masih dalam perawatan medis," tutur Suhatta.

Jajaran Polsek Hu'u langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku.

Saat ini mereka telah diamankan untuk diproses hukum.

Baca: Kesal Diputuskan, Pria Ini Tega Tusuk Kekasihnya Sendiri, Ditemukan 16 Lubang

Baca: VIDEO Link Download Lagu (MP3) Remix, House & DJ Populer 2019: Cocok Untuk Santai dan di Mobil

Baca: Menengok Kamp Penghancuran Perut Buncit di Thailand: Ditujukan untuk Polisi Kelebihan Berat Badan

Baca: VIDEO Ramalan Zodiak Kamis (21/3/2019): Taurus Hari Ini Serius, Leo Dituntut Hati-hati

 

Kasus serupa juga pernah terjadi di Surabaya. IAR (23), diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Senin (14/1/2019) lalu. Dia dilaporkan telah melalukan penyekapan, penganiayaan, hingga pemerkosaan kepada IS (20), pacarnya sendiri.

IS disekap selama 2 hari pada 8 hingga 9 Januari lalu di kamar kos pelaku di Jalan Kedondong Kidul II, Surabaya.

"Selama penyekapan, korban dianiaya, disetubuhi hingga dipotong rambutnya dengan paksa," kata Kapolsek Tegalsari Kompol David Trio Prasojo, Kamis (17/1/2019). IS berhasil kabur pada 9 Januari lalu saat pelaku sedang lengah.

Baca: VIDEO Link Streaming Kualifikasi UEFA EURO 2020 Belanda vs Belarusia

Baca: VIDEO Jadwal & Prediksi Perempat Final Liga Champions: Daripada Manch United, Messi Khawatirkan Ajax

Baca: Fakta Kawin Kontrak Gadis Belia Pontianak Oleh WNA: Mahar Rp 40 Juta Hingga Disiksa Setelah Dinikahi

Keesokan harinya, dia lantas melapor ke polisi atas apa yang dialami.

Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu kepada IS, karena di ponsel IS, pelaku menemukan percakapan mesra dengan pria lain.

"Keduanya masih setahun berpacaran, tapi sudah beberapa kali melakukan hubungan badan," ujar David.

David, juga kerap memaksa IS untuk berhubungan badan.

"Jika IS menolak, pelaku mengancam IS akan menyebar foto-foto vulgar IS yang ada di ponselnya," terang David.

Pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pacar Disekap, Dianiaya, dan Diperkosa", https://regional.kompas.com/read/2019/01/17/11573541/cemburu-pacar-disekap-dianiaya-dan-diperkosa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Siswi SMA Diperkosa Pacarnya di Kebun Jagung", https://regional.kompas.com/read/2019/03/20/22160991/seorang-siswi-sma-diperkosa-pacarnya-di-kebun-jagung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved