Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

DPMPTSP Pekanbaru Minta Pengelola Saoenk Kito Lengkapi Izin, Disegel Tim Gabungan karena Tak Berizin

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru minta pengelola Saoenk Kito lengkapi izin, disegel Tim Gabungan

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
istimewa
DPMPTSP Pekanbaru Minta Pengelola Saoenk Kito Lengkapi Izin, Disegel Tim Gabungan karena Tak Berizin 

DPMPTSP Pekanbaru Minta Pengelola Saoenk Kito Lengkapi Izin, Disegel Tim Gabungan karena Tak Berizin

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru minta pengelola Saoenk Kito lengkapi izin, disegel Tim Gabungan karena tak berizin.

RM Saoenk Kito di Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru belum bisa beroperasi, karena rumah makan itu ternyata tidak mengantongi izin saat beroprasi sehingga disegel tim yustisi.

Pengelola harus melengkapi sejumlah dokumen perizinan agar bisa beroperasi lagi.

Baca: TKD Jokowi-Maruf dan BPP Riau Prabowo-Sandi Bersiap, JADWAL Lengkap KAMPANYE Pilpres 2019 di Riau

Baca: PENGUMUMAN Lulus SMPTN di Riau, Calon Mahasiswa Terpaksa Coba Jalur Lain

Baca: Lima Kali AKSI DAMAI, Guru Sertifikasi di Pekanbaru Riau Terancam Kena Sanksi Disiplin

"Jadi kami sudah sampaikan kepada pemilik rumah makan untuk mengurus semua dokumen perizinan," jelas Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudiyanto kepada Tribunpekanbaru.com pada Jumat (22/3/2019).

Menurutnya, ada sejumlah dokumen perizinan yang mesti dilengkapi oleh pemilik rumah makan.

Dokumen itu yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah makan dan rekomendasi limbah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Mereka merekomendasi laik kesehatan pada Dinas Kesehatan.

Mereka juga harus punya rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru hingga Rekomendari dari camat setempat.

"Setelah itu baru kita keluarkan TDP dan TDUP," paparnya.

Quarte mengatakan bahwa Saoenk Kito adalah satu pusat kuliner yang cukup besar.

Ada sejumlah cabang Saoenk Kito di sejumlah daerah.

Mereka seharusnya sangat tahu dengan peraturan yang ada.

Baca: 10.650 Personil Gabungan TNI dan Polri Amankan Pemilu 2019 di Riau, Rincian JADWAL KAMPANYE di Riau

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bernama Felicia Susanto, Berasal dari Keluarga Keturunan Tionghoa

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG Merantau di Pekanbaru, Kampanye Kebersihan dan DUTA Kampung Iklim

"Saat ini mayoritas usaha kuliner besar di Kota Pekanbaru sudah memiliki izin. Maka kami imbau agar usaha kuliner bisa melengkapi izin sebelum beroperasi," terangnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Indra Pomi mengaku bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan rumah makan itu.

"Nanti tim dari dinas akan lakukan pemeriksaan di sana," paparnya.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari beberapa dinas dari Pemko Pekanbaru dan aparat kepolisian, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Saoenk Kito, Kamis kemarin.

RM Saoenk Kito di Pekanbaru Disegel Tim Gabungan Saat Sidak, Ternyata Belum Kantongi Izin Satupun

Tim gabungan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemko Pekanbaru, Satpol PP, dan aparat kepolisian, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RM Saoenk Kito di Jalan DR Samratulangi, Pekanbaru, Kamis (21/3/2019).

Usai melakukan pembicaraan dengan pengelola tempat usaha, akhirnya upaya tegas berupa penyegelan pun dilakukan petugas.

Hal ini diterapkan setelah usaha ini diketahui tak punya satu pun dokumen perizinan.

Terkait itu, dibenarkan Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudiyanto, saat diwawancarai usai menggelar Sidak di rumah makan tersebut.

Baca: CALEG Cantik Partai GERINDRA di Pekanbaru, Terinspirasi Permaisuri Yordania Rania Al Abdullah

Baca: Kisah CALEG Cantik Asal Pekanbaru, Perempuan Masuki Dunia Politik, Terinspirasi Rania Al Abdullah

Baca: KISAH Caleg Cantik Asal Pekanbaru, Latih Warga Kurang Mampu dan Sedih Lihat Anak Putus Sekolah

"Setelah kita cek, ternyata belum punya izin sama sekali. IMB belum ada, TDUP dan TDP, layak higienis tidak ada. Untuk mendapatkan itu harus ada rekomendasi, mulai Camat, Dinas Kesehatan, Dinas LHK. Ada tim kita juga yang tinjau," kata Quarte.

Pihaknya pun menyayangkan hal tersebut.

Atas dasar itulah akhirnya petugas menyegel RM Saoenk Kito dan tidak boleh buka sementara waktu, hingga seluruh persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah serupa untuk usaha rumah makan lainnya, jika diketahui tidak mengantongi izin.

"Sebelum membangun mestinya harus dipenuhi dan dipatuhi syaratnya. Harus mendapat semua rekomendasi itu, dari DLHK, Camat, Dinas Kesehatan," paparnya lagi.

Querte menuturkan, tempat usaha makan Saoenk Kito diketahui sudah beroperasi selama dua bulan belakangan.

Namun ternyata, perizinan yang menjadi syarat, tidak kunjung dipenuhi.

Sementara itu, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto yang mewakili Polresta Pekanbaru, juga terlihat hadir dalam sidak tersebut.

Katanya, RM Saoenk Kito cukup ramai pengunjung.

Bahkan ruas Jalan Samratulangi di depan rumah makan tersebut, kerap terjadi kemacetan.

"Kita juga mendapat laporan masyarakat setiap harinya, setiap lewat sini selalu macet. Mengantisipasinya kita lakukan cipta kondisi," sebut Agung.

DPMPTSP Pekanbaru Minta Pengelola Saoenk Kito Lengkapi Izin, Disegel Tim Gabungan karena Tak Berizin. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved