Berita Riau
Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi, Empat Warga Lampung Jadi Tersangka
PPNS dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan empat orang warga Lampung Selatan sebagai tersangka kasus penyelundupan 40 satwa dilindungi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera menetapkan empat orang warga Lampung Selatan, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 40 ekor jenis satwa dilindungi.
Hal ini setelah petugas melakukan pemeriksaan maraton terhadap pelaku di kantor Balai Gakkum di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, sejak tiba pada Sabtu (23/3/2019) dini hari.
Sebelumnya, mereka diamankan oleh petugas Bea Cukai Dumai dan TNI AL, di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai.
Satwanya diserahkan ke BBKSDA Riau untuk diobservasi dan menjalani pemulihan trauma dan stres.
Sedangkan pelakunya diserahkan ke penyidik PPNS Balai Gakkum. Para pelaku kedapatan mengangkut 40 ekor satwa dilindungi.
Sebanyak 38 di antaranya jenis unggas (burung) dan dua lagi primata. Satwa mereka angkut dengan 2 unit mobil.
Mereka berangkat dari Lampung, menuju Dumai.
Dengan maksud hendak menyeberang membawa satwa-satwa itu ke Pulau Rupat, dan lanjut ke Negeri Jiran Malaysia.
Total ada lima orang yang diamankan.
Baca: 40 UMKM Buka Bazar di Arena MTQ Pekanbaru. Ini Yang Mereka Tawarkan
Baca: Pemko Berencana Bayarkan Insentif Guru Non PNS
Namun hanya 4 yang memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka. Satu lagi, statusnya sebatas saksi.
Kelimanya masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29).
Mereka adalah warga asal Lampung Selatan. Sementara satu orang lainnya, yakni EF (48) adalah warga Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Empat orang sudah tersangka, para pengangkut dari Lampung. Sementara yang satu warga Bengkalis, perannya waktu itu hanya dimintakan oleh kawannya untuk mengambilkan tiket Roro," kata Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Eduard Hutapea saat dikonfirmasi Tribun, Senin (25/3/2019).
Baca: Rully Nere Bawa 20 Pemain Timnas Wanita ke Myanmar
"Secara perannya, kita tidak punya alat buktilah, walau pun kita duga (dia) memang ada keterkaitannya dengan kejadian itu. Sementara sekarang masih saksi," imbuh pria yang akrab disapa Edo ini.
Lanjut Edo, penetapan tersangka dilakukan pada Minggu kemarin. Setelah dilakukan gelar perkara dengan pihak BBKSDA Riau dan juga Polda Riau.
"Jadi tersangka ini memahami yang dibawanya itu adalah burung. Walaupun tidak secara eksplisit dia mengatakan, saya tidak tahu kalau burung itu dilindungi. Kira-kira begitu," paparnya.
Edo menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya.
Untuk kemudian dilakukan proses hukum lanjutan.
Bea Cukai Dumai bekerjasama dengan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor jenis satwa dilindungi.
Satwa-satwa ini dibawa dengan 2 unit mobil, dari Lampung menuju Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai.
Petugas yang mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman satwa yang dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah dan resmi ini, langsung bergerak cepat.
Dua unit mobil pengangkut tersebut, berhasil ditegah sesampainya di pelabuhan.
"Rencananya akan dibawa ke Malaysia, lewat Pulau Rupat. Jadi ini jaringan penjualan satwa dilindungi internasional. Karena melibatkan antar negara," kata Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono dalam kegiatan jumpa pers, Sabtu (23/3/2019).
Dilanjutkannya, lima orang yang berperan mengangkut dan juga sebagai penghubung turut diamankan.
Mereka masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Keempatnya merupakan warga asal Lampung Selatan.
Sementara satu orang berinisial EF (48), yang diduga penghubung ke Malaysia, adalah warga Bengkalis.
Kelima orang berikut barang bukti 40 ekor satwa dilindungi dan dua unit mobil pengangkut, saat ini sudah berada di Kantor BBKSDA Riau.
Suharyono merincikan, 40 jenis satwa dilindungi yang diamankan.
Kepala BBKSDA menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa Lembaga Konservasi dan Pusat Penyelamatan Satwa untuk melakukan rehabilitasi terhadap satwa-satwa ini.
Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, junto pasal 40 ayat 2. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sebut Suharyono. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)