Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana, Ini Kata Dekan FISIP Unri

Syafri Harto membeberkan, dia baru menjabat pada tahun 2014. Saat pembangunan gedung tersebut pada 2012, Dekan FISIP dijabat oleh Ali Yusri.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa
Universitas Riau 

Satu lagi adalah Beni Johan. Dia merupakan pihak swasta, yang menjadi konsultan pengawas sekaligus perencana dalam pembangunan gedung bermasalah itu.

Kedua tersangka pun langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Baca: Kembangkan Sistem Informasi, Pasca Sarjana Universitas Riau Jalin Kerjasama dengan PCR

Terkait pelimpahan dan penahanan tersangka ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com Jumat (29/3/2019) siang.

"Benar, kedua tersangka menjalani proses Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU) hari ini (Jumat)," paparnya.

Lanjut dia, terhadap kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.

Sebelumnya, ditingkat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, kedua tersangka tidak ditahan.

"Kedua tersangka langsung kita tahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas dia.

Para tersangka ini katanya, tinggal menunggu waktu persidangan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ditambahkan Yuriza, dalam perkara ini masih ada seorang tersangka lainnya.

Baca: Ketua IKA Unri Imbau Alumni Universitas Riau Tidak Mengatasnamakan Alumni untuk Dukungan Capres

Dia adalah Eki Ganafi, seorang PNS yang diketahui merupakan anggota Pokja dalam kegiatan tersebut.

Hanya saja, pemberkasannya belum lengkap. Berkasnya dikembalikan ke penyidik, karena masih ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi.

Selain 3 tersangka diatas, ada 2 tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Pembantu Dekan (PD) II, Heri Suryadi dan pihak kontraktor, Riswandi.

Keduanya telah menjalani proses peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UNRI tahun 2012 lalu ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang ditahun yang sama.

Baca: BEM FISIP Universitas Riau Ajak Mahasiswa Tumbuhkan Jiwa Usaha

Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp 9 Miliar.

Saat itu, proses lelang diketahui gagal sampai 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved