Pekanbaru
Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana, Ini Kata Dekan FISIP Unri
Syafri Harto membeberkan, dia baru menjabat pada tahun 2014. Saat pembangunan gedung tersebut pada 2012, Dekan FISIP dijabat oleh Ali Yusri.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Seharusnya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar.
Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan.
Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut.
Diduga kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang disinyalir dipalsukan.
Dalam proses pengerjaannya pun, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen. Kendati demikian anggaran tetap dicairkan 100 persen.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)