Pekanbaru
Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana, Ini Kata Dekan FISIP Unri
Syafri Harto membeberkan, dia baru menjabat pada tahun 2014. Saat pembangunan gedung tersebut pada 2012, Dekan FISIP dijabat oleh Ali Yusri.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto mengaku baru mengetahui dua orang tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (29/3/2019).
Dimana salah satunya, merupakan PNS yang juga dosen di UNRI, yakni DR Zulfikar Jauhari, serta satu orang pihak swasta, Beni Johan, selaku konsultan pengawas sekaligus perencana dalam pembangunan gedung bermasalah itu.
"Saya juga baru, tadi baca berita. Saya belum tahu ceritanya ditahan. Informasinya saya dengar kemarin dia koperatif," sebutnya, Jumat malam.
Syafri Harto membeberkan, dia baru menjabat pada tahun 2014. Saat pembangunan gedung tersebut pada 2012, Dekan FISIP dijabat oleh Ali Yusri.
Lalu Heri Suryadi selaku Wakil Dekan, yang juga terseret dalam kasus ini dan sudah menjalani proses peradilan.
Baca: Korupsi Gedung Pascasarjana Universitas Riau, 2 Tersangka Ditahan, yang Seorang Dosen Gelar Doktor
"Yang saya dengar, itu informasinya, penerima barang, tim teknis, dan konsultan perencanaan dan pengawas itu. Pak Zulfikar dan kawan-kawan. Itu saja yang saya tahu," sebutnya.
"Kalau dalam pembangunannya, prosedurnya yang nampaknya yang salah. Kalau bangunannya kan tak masalah," imbuhnya lagi.
Lanjut Syafri Harto, sebelumnya, ada dari beberapa pihak yang sempat melakukan peninjauan ke lapangan.
"Saat saya baru dilantik memang ada uji labor itu. Dari Dinas PUPR, tim dari Bogor atau Bandung itu, yang datang. Konstruksi bangunannya dibor. Untuk mengambil barang bukti (BB), untuk uji labor, betul tidak sesuai bestek dan segala macam," sebutnya.
Dipaparkan Syafri Harto, pihak Polresta Pekanbaru juga sudah datang untuk melakukan pemeriksaan.
Dia menuturkan, pembangunan gedung itu lantaran ada force majeure, yakni kebakaran di gedung Gobah.
Baca: VIDEO: Aktifitas Di Gelanggang Mahasiswa FISIP UR Kembali Normal
"Kemudian dibangunkan karena ada dana, mungkin karena ada di PL-kan itu. Kalau bangunannya bagus kok," ulasnya.
Ditambahkan Syafri Harto, dirinya juga sempat dimintai keterangan. Dia juga turut serta langsung mendampingi tim dari laboratorium untuk mengecek ke lapangan, menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan dua tersangka, dalam kasus korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) UNRI dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah DR Zulfikar Jauhari, PNS sekaligus dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.
Satu lagi adalah Beni Johan. Dia merupakan pihak swasta, yang menjadi konsultan pengawas sekaligus perencana dalam pembangunan gedung bermasalah itu.
Kedua tersangka pun langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Baca: Kembangkan Sistem Informasi, Pasca Sarjana Universitas Riau Jalin Kerjasama dengan PCR
Terkait pelimpahan dan penahanan tersangka ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com Jumat (29/3/2019) siang.
"Benar, kedua tersangka menjalani proses Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU) hari ini (Jumat)," paparnya.
Lanjut dia, terhadap kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan.
Sebelumnya, ditingkat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, kedua tersangka tidak ditahan.
"Kedua tersangka langsung kita tahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas dia.
Para tersangka ini katanya, tinggal menunggu waktu persidangan, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ditambahkan Yuriza, dalam perkara ini masih ada seorang tersangka lainnya.
Baca: Ketua IKA Unri Imbau Alumni Universitas Riau Tidak Mengatasnamakan Alumni untuk Dukungan Capres
Dia adalah Eki Ganafi, seorang PNS yang diketahui merupakan anggota Pokja dalam kegiatan tersebut.
Hanya saja, pemberkasannya belum lengkap. Berkasnya dikembalikan ke penyidik, karena masih ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi.
Selain 3 tersangka diatas, ada 2 tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Pembantu Dekan (PD) II, Heri Suryadi dan pihak kontraktor, Riswandi.
Keduanya telah menjalani proses peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UNRI tahun 2012 lalu ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang ditahun yang sama.
Baca: BEM FISIP Universitas Riau Ajak Mahasiswa Tumbuhkan Jiwa Usaha
Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp 9 Miliar.
Saat itu, proses lelang diketahui gagal sampai 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Seharusnya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar.
Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan.
Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut.
Diduga kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang disinyalir dipalsukan.
Dalam proses pengerjaannya pun, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen. Kendati demikian anggaran tetap dicairkan 100 persen.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)