Gauli Gadis 15 Tahun Hingga Hamil, Seorang Buruh Pasir di Inhil Diciduk Polisi
AY diciduk setelah dilaporkan orangtua korban yang masih berusia 15 tahun kepada polisi. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Tidak butuh waktu lama bagi tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk membekuk AY (34), seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (15).
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban pada Senin (1/4) lalu, Kasat Reskrim Polres Inhil segera menyebar anggotanya ke lapangan.
“Tidak butuh waktu lama setelah perkara dilaporkan, pukul 21.30 WIB tim telah berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya,” ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, Selasa (2/4).
Setelah berhasil melacak keberadaan pelaku, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Sederhana Tembilahan, dan menggelandangnya ke Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini AY telah kita amankan di Polres Inhil dan segera kita lakukan proses penyidikan,” terang Indra.
Sebelumnya, Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang gadis belia yang masih berusia 15 tahun dan masih berstatus siswi, diketahui berbadan dua setelah digauli pria bernama AY (34). AY sendiri sehari-hari bekerja sebagai buruh pasir di Desa Teluk Lanjut, Kecamatan Pelangiran.
Keluarga Bunga yang merasa tidak senang mengetahui korbaan dihamili AY, melapor ke Polres Inhil pada Senin (1/4) siang lalu. (odi)