Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bawa Ganja 40 Kg dari Langkat, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Rohil

Sepasang kekasih diamankan Polres Rohil, setelah menjadi kurir ganja seberat 40 Kg yang dibawa dari daerah Langkat, Sumut, untuk diedarkan di Riau.

Penulis: Syahrul | Editor: rinaldi
Istimewa
Polres Rohil memperlihatkan tangkapan ganja 40 Kg dan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan kekasih, Jumat (5/4). 

tribunpekanbaru.com - Sepasang kekasih warga Sumut berisinial MWE (33) pria, dan NSU (36) wanita, diamankan setelah kedapatan membawa 40 Kg ganja kering pada Kamis (4/4) lalu.

Penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Restik Polres Rohil ini terjadi di Jalan Antara Daerah Km 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, sekitar pukul 15.30 WIB.

Sepasang pelaku tersebut sebelumnya sudah berada dalam pantauan tim Polres Rohil sejak dua pekan sebelumnya.

Dalam ekspos yang dipimpin Wakapolres Rohil, Kompol Wawan Setiawan beserta tim Reskrim Polres Rohil pada Jumat (5/4), disebutkan bahwa informasi awal terkait kegiatan pelaku didapat dari penyelidikan di lapangan.

"Tim opsnal Sat Restik mendapatkan informasi akan ada transaksi besar narkoba di daerah Balam. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan selama dua minggu sebelum dilakukan tindakan," jelas Wawan.

Setelah informasi akurat, tim Sat Restik lalu menuju lokasi di Balam untuk menindaklanjuti dengan penangkapan. Sekitar pukul 11.00 siang, tim mencurigai adanya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan pelaku bergerak menuju Jalan Antara Daerah Balam Km 16.

"Dalam hal ini, ciri-ciri pelaku sangat sesuai dengan informasi yang diperoleh tim sebelumnya saat penyelidikan," jelasnya.

Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari pengakuan keduanya, diketahui ganja kering yang akan menjadi obyek transaksi disimpan di balik alang-alang tak jauh dari posisi pelaku.

"Setelah diperiksa di tempat yang dimaksud, tim menemukan 40 bungkusan berlakban coklat diduga narkotika jenis ganja kering. Setelah ditimbang beratnya hingga 40 Kg," papar Wawan.

Dari keterangan pelaku pula diketahui jika barang haram tersebut berasal dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dan dibawa dengan tujuan Riau via Rohil.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Rohil beserta barang bukti 40 Kg ganja kering, satu unit Daihatsu Xenia silver bernopol BK 1198 PI, dan satu unit handphone merk Samsung warna putih.

"Keduanya kita sangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," terang Kompol Wawan Setiawan. (mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved