Pemilu 2019
VIDEO: Bawaslu Riau Gelar Apel Kesiagaan Pengawas Pemilu 2019
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar apel kesiagaan dan kesiapan pengawas pemilihan umum se Provinsi Riau tahun 2019 di area CFD
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar apel kesiagaan dan kesiapan pengawas pemilihan umum se Provinsi Riau tahun 2019 di area car free day (CFD) Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru, Minggu (7/4/2019).
Apel Bersama tersebut langsung dipimpin Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan dihadiri seluruh anggota Pengawas se-Riau.
"Kalau semuanya ada 20.050 orang tapi yang ada saat ini tentu hanya perwakilan saja. Mulai dari Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kabupaten dan Kota kemudian Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Kira-kira ada 6000 orang hari ini," jelas Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada tribunpekanbaru.com.
Dilanjutkan Rusidi, kegiatan tersebut tujuanya untuk menyatakan kesiapan dsn kesiagaan Bawaslu Riau dan jajaranya dalam mengawasi kampanye dihari-hari akhir dan hari H pemungutan, penghitungan suara hingga proses rekapitulasi surat suara.
"Kita ingin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa Bawaslu Provinsi Riau sudah siap dengan komitmen adalah NKRI harga mati dan pemilih bersih harga pasti. Jadi, tidak ada tawar menawar dan kita pastikan pengawasan kita tidak ada yang bisa disogok," paparnya.
Baca: Link Streaming Masterchef Indonesia 2019, Video: Live Pukul 15.30 WIB Sore Ini
Baca: Inilah 4 Adegan Romantis Drama Korea (DRAKOR) Minggu Ini, Sudah Nonton?
Baca: Apel Bersama Pengawas Jelang Pemilu 2019 Bawaslu Riau Hadirkan 6.000 Petugas Pengawas
Baca: Lapas Bengkalis Luncurkan Aplikasi Wak Atan Beres Permudah Warga Binaan & Keluarga Cek Masa Hukuman
Lebih lanjut disampaikan Rusidi, pengawasan juga akan dilakukan dimasa tenang dan kemungkinan mobilisasi dimasa pemungutan suara.
"Harapan kita tentu pengawas TPS juga sudah mulai bekerja dan setiap laporan dan pelanggaran yang mereka catata akan disampaikan ketingkat atas," katanya.
Pasang APK Dimasa Tenang Bisa Kena Pidana
Dalam waktu dekat Bawaslu Riau juga akan segera menyurati partai peserta pemilu supaya tidak ada lagi caleg-calegnya memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disaat masa tenang yakni tanggal 14,15,16 April 2019.
Baca: Disdukcapil Rohul Riau Akan Tetap Layani Perekaman dan Pencetakan KTP-el di Hari Libur
Baca: Kartu Merah Menit 28 Saat Lawan Barcelona, Ternyata Ini Ucapan Diego Costa yang Bikin Berang Wasit
Baca: Kampanye di GBK, Prabowo: Ini Rapat Akbar Politik Terbesar dalam Sejarah Indonesia
"Jika ada yang melanggar maka akan dijerat dengan undang-undang pemilu dan maksimal hukuman 2 tahun penjara dan denda hingga 24 juta rupiah," kata Rusidi.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Bawaslu juga sudah mewanti-wanti dan kembali mengingatkan kepada para caleg baik DPD RI, DPR RI, DPRD Riau, DPRD Kabupaten/Kota supaya memperhatikan hal tersebut.
Disamping itu, Bawaslu juga sangat menyayangkan sejumlah oknum Caleg yang masih membandel memasang baleho berbayar. Padahal beberapa waktu lalu Bawaslu sudah melakukan penertiban. (Tribunpekanbaru.com/Aan Ramdani)