Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Kakek 58 Tahun Usai Cabuli Bocah Kelas 1 SD: Khilaf Pak, Saya Menyesal

Seorang kakek 58 tahun tega mencabuli siswi kelas 1 Sekolah Dasar atau SD berkali-kali.

Net/google
Ilustrasi pencabulan 

Saat Sp usai mandi menggunakan handuk mendatangi Bunga di dalam kamar dan memaksa anak tersebut berhubungan badan.

Tangisan kesakitan Bunga tak dihiraukan Sp.

Kejadian seperti itu terus terjadi dan terus terulang hingga suatu ketika Bunga diajak Sp pulang ke Bekasi, Bunga menolak.

Baca: VIDEO LIVE Liga Champions Man Utd vs Barcelona: Lionel Messi Ketemu Mangsa Empuk

Baca: VIDEO Persebaya vs Arema FC, Live Streaming Final Piala Presiden Leg 1, Siaran Langsung INDOSIAR

Baca: DOWNLOAD Lagu MP3 Mungkin Nanti Ariel Versi Jepang MP3 & Video MP4, Ini Lirik Moshimo Mata Itsuka

Baca: Kisah Sedih Artis Cantik Fanny Ghassani Sudah Sebar Undangan, Tapi Batal Nikah di H-4 Pernikahan

Kepada ibunya Bunga hanya berkata bahawa Sp jahat.

Selanjutnya Bunga pindah sekolah ke Bangka dan tinggal bersama ibunya.

Tenyata Sp berkeras dan terus berusaha membawa Bunga.

Hal ini mengundang kecurigaan akhirnya Bunga menceritakan satu persatu kelakuan Sp.

Pihak KPAD yang mendapatkan info selanjutnya melakukan pengecekan dan penyelidikan yang kemudian diinformasikan kepada Subdit PPA Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Awalnya saat dibekuk Sp membantah dan mengaku tidak sampai berhubungan badan.

Baca: LIVE ILC TVOne Malam Ini Selasa (9/4/2019): El Clasico Jokowi Vs Prabowo: Siapa Pemenangnya? (video)

Baca: JADWAL Perempat Final Liga Eropa Jumat Dinihari: Ada Big Match Arsenal vs Napoli

Ilustrasi
Ilustrasi (ist)

Namun setelah ditunjukkan hasil pemeriksaan dokter tehadap alat kelamin Bunga yang mengalami kerusakan akhirnya Sp mengaku.

Sp dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

"Saat ini korban terus kita dampingi karena mengalami trauma ini menjadi keprihatinan kita," kata Sapta Qodori

Sementara itu tersangka Sp lebih memilih bungkam, sesekali ia menjabat singkat dan mengaku khilaf melakukan itu.

"Khilaf pak saya menyesal melakukan itu," kata SP yang terus tertunduk.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved