VIDEO: Ditres Narkoba Polda Riau Tangkap Empat Tersangka dengan Barang Bukti 3 Kg Sabu
Ditres Narkoba Polda Riau melakukan ekspose hasil tangkapan mereka terhadap empat orang tersangka masing-masing berinisial YN, S, JH, dan RA.
VIDEO: Ditres Narkoba Polda Riau Tangkap Empat Tersangka dengan Barang Bukti 3 Kg Sabu
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ditres Narkoba Polda Riau melakukan ekspose hasil tangkapan mereka terhadap empat orang tersangka masing-masing berinisial YN, S, JH, dan RA dengan total barang bukti 3 kilogram sabu-sabu, Senin (8/4/2019).
"Tersangka kita amankan didua lokasi berbeda," jelas Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK MH kepada awak media.
Pertama, petugas melakukan penangkapan terhadap YN, S dan JH disebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba Kota Pekanbaru 29 Maret 2019.
Baca: Geram dengan Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Masih Bisa Diadili
Baca: BREAKING NEWS: Hari Ini Hampir Seluruh Wilayah Riau Masih Berpotensi Terjadi Hujan
"YN sempat ingin melarikan diri lewat pintu belakang namun berhasil ditangkap oleh tim yang sudah mengepung rumah tersebut dan dibantu oleh Ketua Pemuda serta warga setempat," tambahnya.
Dari tangan ke tiga tersangka didapati barang bukti 1 kg sabu yang sudah dikemas menjadi sepuluh bungkus dengan berat masing-masing 100 gram.
Selain itu, diamankan juga timbangan digital. Diduga 10 paket sabu-sabu tersebut akan didistribusikan kepemesan di kabupaten/kota lain.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas langsung melakukan introgasi dan pengembangan.
Kemudian berhasil mengamankan satu orang tersangka lainya berinisial RA di Hotel Alfa Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru.
Baca: Debat Panas Ustaz Haikal Hassan Vs Razman Arif di ILC, Sebut Rakyat Capek Dibohongi Pak Jokowi
Baca: Kisah Pebalap Cantik Kintaan Mary Jadi Tulang Punggung Keluarga, Jualan Kaus dan Makaroni
Dari tangan RA Didapati barang bukti berupaka bong atau alat isap sabu dan paket kecil sabu-sabu.
Kemudian kembali dilakukan penggeledahan dan tersangka mengakui masih menyimpan sabu-sabu seberat 2 kg di sepeda motor di kos-kosannya.
"Jadi RA ini adalah kurir yang membawa sabu kepada tiga tersangka yang sudah kita tangkap lebih awal. RA ini membawa sabu-sabu ini dari Dumai dengan menggunakan sepeda motor," jelas Wadir Narkoba.
Atas perbuatan para tersangka, keempatnya diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tribunpekanbaru.com/Aan Ramdani)