Kampar
Forum LLAJ Kabupaten Kampar Tinjau U-Turn Ilegal
Fokus tim meninjau U-Turn legal dan ilegal mulai dari Simpang Panam Pekanbaru hingga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Forum LLAJ Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satlantas, Dishub dan Jasaraharja Kabupaten Kampar Jumat (12/4/2019) melakukan survei daerah rawan macet dan rawan kecelakaan di sepanjang jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang.
Survei dilakukan mulai dari Simpang Panam Pekanbaru hingga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, tempat pangkal dari jalan dua arah.
Fokus tim ini yakni terkait dengan peninjauan U-Turn legal dan ilegal di sepanjang jalan tersebut.
Dari hasil peninjauan ada 6 titik lokasi U-Turn Resmi yang telah ditetapkan di sepanjang Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang.
Keenam tersebut antaranya di kilometer 14,5 Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang. Di kilometer 15,5 Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang.
Selanjutnya di kilometer 16,5 Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Rimbo Panjang. Ada juga kilometer 21 Jalan Lintas Pekanbaru-basemen Depan Yayasan Bani Adam Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
U-Turn kilometer 24 Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Depan Nusa Indah Graha Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
“Satu lagi berada di kilometer 26 Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Depan PT Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang,” ujarnya
Selain mengecek U-Turn Resmi, juga dilakukan pengecekan Titik U-Turn ilegal atau putaran yang dibuat oleh masyarakat dengan merusak median jalan yang sudah terpasang oleh kontraktor pelaksana PT MAM," kata Kasatlantas Polres Kampar AKP Fauzi.
"Pengecekan ini juga dilakukan pada Jalan Rusak di dekat Simpang Latsitarda Desa Batu Belah Kecamatan Kampar," tambah AKP Fauzi.
Ia menyampaikan, kerusakan jalan pada lokasi ini telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut untuk perbaikan dari pihak terkait.
Ia meminta kepada pihak kontraktor sebagai pemenang tender untuk segera melakukan perawatan pada titik tersebut untuk kelancaran arus lalulintas.
Sebagai gambaran pada titik ini, kerusakan jalannya sudah sangat parah dan selalu terjadi kemacetan, karena kendaraan susah untuk melewati bagian jalan yang rusak.
U-Turn Ilegal
1. Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 16,5.