Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2019

Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos Pada Pemilu 2019 17 April Mendatang

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang berlangsung 17 April 2019 mendatang. Terdapat 5 surat suara yang harus dicoblos.

Editor: M Iqbal
Internet
Ilustrasi 

Surat suara DPD RI

Sementara surat suara DPD RI berwarna merah dan di dalamnya terdapat foto setiap calon anggota DPD RI.

Surat suara DPD RI Pemilu 2019. (Istimewa)
Surat suara DPD RI Pemilu 2019. (Istimewa) ()

 DPRD Provinsi

Surat suara DPRD Provinsi memiliki warna biru di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Specimen surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2019. ((Istimewa))

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Adapun surat suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019. ((Istimewa))

Agar surat suara sah.

Jangan sampai surat suara yang Anda tidak sah, untuk itu perlu diketahui caranya mencoblos. Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:

A. Surat suara Presiden

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

B. Surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved