Kepulauan Meranti
Tidak Dapat Undangan, Pemilih di Kepulauan Meranti Riau Silahkan Bawa KTP ke TPS
Sehingga masyarakat belum mendapatkan surat C6 atau surat undangan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Tidak Dapat Undangan, Pemilih di Kepulauan Meranti Riau Silahkan Bawa KTP ke TPS
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, Abu Hamid tidak menampik jika terdapat masyarakat di daerah Kepulauan Meranti yang belum masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sehingga masyarakat belum mendapatkan surat C6 atau surat undangan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, hal lain yang menyebabkan hal ini dikatakan Abu Hamid adalah faktor geografis Kepulauan Meranti yang berpulau-pulau dan akses yang berat untuk dilalui transportasi. Bahkan akses informasi teknologi, berakibat sosialisasi tidak sampai di beberapa titik yang seharusnya.
"Meranti ini berpulau, ada tiga pulau besar tersebar terbagi di sembilan kecamatan. Makanya ada yang tidak tersentuh dalam kunjungan dan sisoalisasi. Terlebih masyarakat desa terpencil sangat terisolasi dari akses informasi teknologi," ungkapnya.
Baca: Agar Bisa Pakai Hak Suara, UMRI Liburkan Kampus Selama 2 Hari
Baca: VIDEO: Bupati Pelalawan HM Harris Imbau Warga Menggunakan Hak Pilih 17 April 2019
Agar hak pilih tidak hilang, Abu Hamid mengimbau warga yang mengalami hal yang sama dapat membawa kartu identitasnya untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.
"C6 itu penting. Tapi kalau tidak ada, cukup menyertai identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," ujarnya.
Namun ia berharap, calon pemilih dapat membawa Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat, bukan dikeluarkan oleh kepala desa,sebagai tanda bersangkutan sudah merekam (e-KTP).
Hari pemungutan suara serentak dilakukan Rabu, 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00. Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Para pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara, yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com: