Pemilu 2019
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 17 April 2019 Agar Surat Suara Kamu Sah, Berikut 4 Langkahnya
Hari ini warga akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi - Maruf Amin atau Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 17 April 2019 Agar Surat Suara Kamu Sah, Berikut 4 Langkahnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Rabu (17/4/2019) Indonesia akan menggelar Pemilu 2019.
Bagi kalian yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), ada baiknya mengetahui cara pencoblosan agar suara yang disalurka sah.
Besok, masyarakat akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi - Maruf Amin atau Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Itu artinya, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik TPS.
|
Surat Suara Pemilu 2019.
Buat kamu milenial yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos, yuk simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :
1. pastikan Terdaftar di DPT
Jauh hari sebelum tanggal 17 April 2019, kamu sebaiknya cek dulu apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Nantinya, kamu bakal diberikan Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.
Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.
2. Kenali Perbedaan Surat Suara