Pemilu 2019

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 17 April 2019 Agar Surat Suara Kamu Sah, Berikut 4 Langkahnya

Hari ini warga akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi - Maruf Amin atau Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Editor: Muhammad Ridho
KPU
Lima bentuk surat suara pemilu 2019 

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 17 April 2019 Agar Surat Suara Kamu Sah, Berikut 4 Langkahnya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Rabu (17/4/2019) Indonesia akan menggelar Pemilu 2019.

Bagi kalian yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), ada baiknya mengetahui cara pencoblosan agar suara yang disalurka sah.

Besok, masyarakat akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi - Maruf Amin atau Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Selain capres, masyarakat juga akan memilih calon legislatif yang akan duduk di di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Itu artinya, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik TPS.

Inilah Tata Cara Nyoblos Pemilu 2019 Agar Surat Suara Kamu Sah, Perhatikan 4 Langkah Penting Berikut|
Surat Suara Pemilu 2019.

Buat kamu milenial yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos, yuk simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :

1. pastikan Terdaftar di DPT

Jauh hari sebelum tanggal 17 April 2019, kamu sebaiknya cek dulu apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Nantinya, kamu bakal diberikan Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.

Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.

2. Kenali Perbedaan Surat Suara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved