Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2019

Ini Jadwal Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Daerah hingga Pusat, Pantau Hasil Real Count KPU di Sini

Menurut jadwal, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 berlangsung pada 18 April-22 Mei 2019.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jokowi-Maaruf Menang versi QUICK COUNT, Prabowo-Sandi Menang Hasil REAL COUNT, Tunggu Hitungan KPU 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rekapitulasi suara Pemilu 2019 hingga saat masih terus berlangsung.

Proses ini dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke pusat/nasional.

Menurut jadwal, proses rekapitulasi berlangsung pada 18 April-22 Mei 2019.

"Setelah pemungutan suara kemarin, maka mulai hari ini, tanggal 18 April 2019 itu sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Baca: Pleno Suara Pemilu di Tingkat PPK di Riau Dimulai Hari Ini

Baca: Bawaslu Riau Belum Rekap Data Pelangaran Pemilu Saat Pencoblosan

Baca: Daftar Perolehan Akhir Pilpres di Pelalawan Riau Berdasarkan Tim Pemantau Pemilu Kesbangpol

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Berikut tahapannya:

1. Penghitungan suara di TPS

Proses ini berangkat dari tingkat TPS. Penghitungan suara dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya, berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.

2. Rekapitulasi di kecamatan

Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019.

Menurut Pramono, rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama, karena jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.

"Ada yang (jumlah TPS tiap kecamatan) hanya 100-200, tapi ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo itu ada yang bahkan sampai 900 atau bahkan lebih dari 1000 TPS per kecamatan," ujar Pramono.

Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved