Berita Riau
Pemugaran Cagar Budaya Bisa Mengaburkan Jejak Sejarah
Ratusan bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang seharusnya merupakan cagar budaya di Riau dalam keadaan terbiar, rusak.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Pihaknya mengaku akan memberikan perhatian lebih terhadap kelestarian cagar budaya yang terdapat di provinsi ini, disamping warisan nilai budaya.
Penetapan cagar budaya dan warisan budaya merupakan salah satu indikator capaian kinerja Disbud yang terukur.
Saat ini Provinsi Riau melalui SK Gubernur Riau Syamsuar memperingkat dan menetapkan sebagian kecil cagar budaya dari yang terdapat di Provinsi Riau.
Sedangkan untuk nilai budaya pemerintah pusat melalui Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI, terdapat 35 mata budaya sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
"Kita perlu meningkatkan perhatian terhadap kelestarian cagar budaya yang terdapat di provinsi ini. Kita mengakui bahwa penanganan dan pengelolaan kakayaan warisan budaya bendawi ini belum maksimal dikarenakan terbatasnya SDM terkait di Disbud, bila dibandingkan kakayaan cagar budaya dan warisan budaya yang begitu banyak di negeri Riau. Padahal sudah diamanatkan dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)