Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Bawaslu Riau: C1 Wajib Diumumkan di PPS, Jika tidak Terancam Pidana

Ketua Bawaslu Riau mengingatkan kepada PPS untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Hal ini disampaikan Rusidi di kegiatan Supervisi dan Monitoring pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat PPK di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (20/4/2019) .

"Berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

Baca: VIDEO LIVE Cardiff City vs Liverpool Hari Ini, Minggu (21/4/2019): Asa The Reds Jadi Juara

Rusidi menambahkan jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun.

"Jadi, jika ada PPS yang dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti, sanksinya jelas dikenakan Pidana Kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), dan itu jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, " jelasnya.

Hal ini disampaikan Rusidi karena banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarakat terutama peserta pemilu kepada jajaran pengawas, sekaligus agar setiap pengawas pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU.

Baca: ZODIAK HARI INI Minggu (21/4/2019) 6 Zodiak Ini Dapat Keburuntungan & Rejeki

Rusidi Rusdan mengakui banyak petugas di lapangan yang tidak mengetahui tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga banyak aduan masyarakat, tentunya laporan masyarakat tersebut juga harus langsung ditanggapi penyelenggara.

"Kita ingin ciptakan Pemilu yang berkualitas, tentunya masyarakat juga terlibat dalam mengawasi, tidak hanya pengawas dari Bawaslu," ujar Rusidi Rusdan. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved