Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditetap Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau

Editor: Sesri
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/9/2018). 

Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium. "

SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," katanya.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved