NGERI! Seorang Dokter Mutilasi Teman Kencannya (Perempuan Transgender) Usai Berhubungan Intim
dokter bernama Mikhail Tikhonov (27) ini mengakui bahwa dirinya tak hanya membunuh dan memutilasi, tapi juga memasak beberapa bagian tubuh Nina di dal
Berdasarkan bukti-bukti permulaan, polisi kemudian menangkapnya.
Di apartemen pelaku, polisi menemukan pemandangan mengerikan.
Baca: VIDEO Live Streaming Borneo FC Vs Persib Bandung, Sore ini Pukul 15.30 WIB
Baca: LIVE FB: Resmi Dibuka Wagubri, Riau Job Fair 2019 Diikuti 40 Perusahaan Dengan 1.417 Lowongan
Baca: LINK STREAMING Borneo vs Persib Sore Ini: Hadapi Mantan, Mario Gomez Persiapkan Strategi Ini (VIDEO)
Polisi menemukam kepala yang masih melekat pada tulang belakang, yang telah dia taburi garam 'untuk menghilangkan baunya'.
"Dia tidak punya waktu untuk menyingkirkan bagian-bagian tubuh ini ketika dia ditangkap," menurut satu laporan.
Tikhonov pun menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti melakukan pembunuhan dan memutilasi mayat.
Kasus Mutilasi Guru Honorer
Sebelumnya, Budi Hartanto (28) guru honorer asal Kota Kediri dibunuh dan dimutilasi usai berhubungan intim dengan si pelaku.
Jasad guru honorer Budi Hartanto ternyata tak muat dimasukkan koper untuk dibuang sehingga kepalanya pun dipenggal.
Selanjutnya tubuh dan kepala Budi Hartanto, sang guru honorer yang dimutilasi dibuang di lokasi berbeda.
Fakta-fakta terbaru kasus tersebut terungkap dalam gelar perkara di Mapolda Jatim, Senin (15/4/2019).
Di sisi lain, kedua pelaku masih belum terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Kalau korban datang karena ajakan pelaku, ya jelas bisa kami perberat sebagai pembunuhan berencana," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela pada awak media.
Baca: DETIK-detik Oknum Perwira Polisi Menabrak 3 Mahasiswa asal Sumut, Ini Kronologi hingga Identitasnya
Baca: 1 Ramadhan, Berikut Jadwal Lengkap Imsakiyah Sholat Buka Puasa di seluruh Provinsi Indonesia

Sejauh ini, ancaman pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara atau 15 tahun penjara, lanjut Leo, telah menanti kedua pelaku.
Seperti diketahui, terungkap kasus mutilasi guru honorer asal Kediri, Budi Hartanto yang dibuang dalam Koper ternyata meninggal usai berhubungan badan dengan pelaku.
Fakta mengenai mutilasi guru honorer ini diperoleh sendiri dari pengakuan satu tersangka yang bernama Aris Sugianto, Senin (15/4/2019).