Pelalawan
Terima Laporan Caleg Abdul Nasib & Zakir, Bawaslu Pelalawan: Pemindahan Suara Tindak Pidana Pemilu
Bawaslu akan membawa kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu), melibatkan kejaksaan dan kepolisian sebagai penegak hukum.
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau telah menerima laporan dari dua Calon Legisltif (Caleg) berbeda partai pada Jumat (26/4/2019) pekan lalu. Mereka menduga ada perpindahan suara antar Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Kedua Caleg ini melaporkan dugaan kecurangan yang dialami dirinya saat rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pangkalan Kuras.
Keduanya yakni Abdul Nasib caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Abdul Muzakir Caleg dari Partai Golongan Karya (Golkar), keduanya berasal dari Daerah Pemilihan IV kecamatan Pangkalan Kuras-Pangkalan Lesung.
Menurut Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, laporan yang diterima pihaknya dari Abdul Nasib dan Abdul Muzakir belum lengkapi.
Baca: Dua Caleg Melaporkan Kecurangan di Pangkalan Kuras, Begini Tanggapan Bawaslu Pelalawan Riau
Baca: Mengaku Dicurangi, Ini Inti Laporan Caleg Abdul Nasib dan Abdul Muzakir ke Bawaslu Pelalawan Riau
Baca: Merasa Dicurangi, Caleg Gerindra dan Golkar di Pelalawan Riau Ini Melapor ke Bawaslu
Untuk itu Bawaslu meminta kedua Caleg tersebut segera merampungkan laporannya hingga bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku
"Kita minta mereka melengkapi hingga hari Senin (29/4/2019) besok. Termasuk kronologis dan bukti-bukti yang dimiliki," tutur Mubrur kepada Tribunpelalawan.com, Minggu (28/4/2019).
Menurut Mubrur, jika benar terjadi dugaan adanya pemindahan suara dari satu caleg ke caleg yang lain merupakan tindak pidana dalam Pemilu.
Termasuk juga penggelembungan perolehan suara terhadap caleg tertentu, bisa dijerat dengan proses hukum yang serupa.
Hal itu, kata Mubrur, masuk dalam kategori merubah berita acara dan perbuatan itu jelas masuk dalam tindak pidana pemilu.
Dalam persoalan itu, Bawaslu akan membawa kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu), melibatkan kejaksaan dan kepolisian sebagai penegak hukum.
Baca: Pantau Pelaksanaan PSU dan PSL, Bawaslu Pelalawan Riau Sebut Partisipasi Pemilih Berkurang
Baca: KPU Pelalawan Riau Tunggu Logitsik Untuk PSU dan PSL 27 April Mendatang
"Untuk menangani tindak pidana pemilu, bawaslu tidak bisa sendirian. Harus dibawa ke Gakhumdu dalam memproses secara hukum. Jika benar demikia terjadi," tandasnya.
Bawaslu menduga perihal penggelembungan suara atau pemindahan suara kemungkinan besar dilakukan oleh oknum petugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Namun untuk memastika kasus ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Abdul Nasib dan Abdul Muzakir. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)
Bandar Sabu di Pelalawan Nekat Lompat ke Kolam Ikan dan Bergumul dengan Polisi Saat Digerebek |
![]() |
---|
Plt Kepala Kantor Kemenag Pelalawan Hazmar Meninggal Dunia, Diduga Terpapar Covid-19 |
![]() |
---|
Karhutla di Desa Sokoi Pelalawan Sisakan Asap Tebal,Tim Darat Dibantu Helikopter Lakukan Pendinginan |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Setelah 3 Bulan Ditunggu-tunggu BPKAD Pelalawan Pastikan TPP Pegawai Cair Pekan Ini |
![]() |
---|
Dituntut 7 Tahun Penjara, Pembunuh Siswi SMP di Pelalawan Minta Keringanan Hukuman |
![]() |
---|