RUPS Resmi Putuskan Bank Riau Kepri Konversi jadi Syariah
Pemegang saham Bank Riau Kepri (BRK) menyepakati untuk melakukan konversi perpindahan BRK menjadi konsep syariah secara keseluruhan, dengan perkiraan
Penulis: Alex | Editor: kasri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemegang saham Bank Riau Kepri (BRK) menyepakati untuk melakukan konversi perpindahan BRK menjadi konsep syariah secara keseluruhan, dengan perkiraan waktu selama dua tahun.
Humas Bank Riau Kepri, Winovri mengatakan, untuk konversi tersebut memang memerlukan waktu yang cukup lama, karena ada sejumlah proses dan prosedur yang harus dilakukan.
"Diperkirakan membutuhkan waktu selama dua tahun untuk perpindahan tersebut. Karena ada sejumlah proses yang harus dilaksanakan, sampai kepada persiapan untuk nasabah," kata Winovri kepada Tribun, Senin (29/4/2019).
Dikatakan, keputusan untuk perpindahan tersebut sudah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 22 April 2019 lalu.
"Perpindahan itu memang sudah disepakati dalam RUPS, dan sudah dipastikan perpindahan tersebut secara keseluruhan, tinggal menjalankan prosesnya saja lagi saat ini," ujarnya.
Selain itu, keputusan lainnya dikatakan Winovri adalah habisnya masa jabatan Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris Utama (Komut) BRK, yang sebelumnya dijabat oleh Irvandi Gustari, dan Komutnya oleh Mambang Mit.
Dengan demikian, saat ini ada terjadi kekosongan jabatan penting di BRK. Namun hal itu dikatakan Winovri tidak ada kendala di menejemen BRK. Dulunya sebelum Irvandi Gustari menjabat sebagai Dirut, juga terjadi kekosongan jabatan.
Namun demikian, dikatakan Winovri, jabatan tersebut memang harus segera terisi, karena bagaimanapun kinerja di BRK harus maksimal. Namun semuanya tergantung pemegang saham, dalam hal ini gubernur.
Sejauh ini, jelang adanya penunjukan pejabat baru, untuk sementara kebijakan internal dan eksternal bisa dilakukan oleh tiga direktur yang ada, di antaranya Direktur Syariah dan Kredit Tengku Irwan, Direktur Operasional Deni dan Direktur Kepatuhan Eka Afriyadi. (ale)
