Berita Riau
Gubri Teken SK Pemecatan 7 ASN Korup
Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat terhitung Selasa (30/4/2019)
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat terhitung Selasa (30/4/2019).
Tujuh ASN tersebut diberhentikan karena diputuskan inkrah terlibat kasus korupsi.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar langsung meneken Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) tujuh ASN Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi tersebut.
"Kemarin kita sudah sepakat sesuai aturan harus tetap diberhentikan," kata Syamsuar.
Ketegasan ini dilakukan oleh Gubri karena jika terhitung tanggal 30 April 2019 ketujuh ASN tersebut tidak diberhentikan, maka dirinya sebagai kepala daerah bisa mendapatkan sanksi.
Baca: BNNP Riau Musnahkan 13,7 Kg Sabu Hasil Sejumlah Kasus
Baca: Ditangkap dan Dibawa ke KPK, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Mengaku Bingung
"Berkasnya semua sudah siap, dan sudah saya teken. Kalau tidak nanti saya yang kena sanksi," imbuhnya.
Gubri Syamsuar meminta kepada instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dan untuk menyiapkan proses administrasi pemberhentian tidak terhormat bagi ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi jika masih ada.
Khususnya ASN lain di luar yang tujuh orang tersebut.
Sebab dirinya tidak ingin melihat ada ASN tersangkut korupsi dibiarkan aktif sebagai ASN.
"Sepanjang prosesnya sudah inkrah. Saya juga sudah sampaikan kepada pak Sekda Riau kalau memang masih ada ASN yang tersandung kasus korupsi diganti saja," katanya.
Seperti diketahui, sesuai data yang dirilis BKN terdapat 190 koruptor berstatus ASN di Provinsi Riau. Dari 190 itu 10 di antaranya merupakan ASN Pemprov Riau.
Namun berdasarkan data BKD Riau, dari 10 ASN tersebut hanya tujuh ASN yang berkasnya sudah lengkap dan sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.
Sedangkan tiga ASN lagi datanya belum lengkap, karena ketiga merupakan ASN pindahan dari kabupaten.
Kasus lamaKepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan 10 ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi merupakan kasus lama.
Dari 10 ASN tersebut, kata Ikhwan, baru tujuh ASN yang sudah positif dan sudah diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah inkrah.
Sedangkan tiga ASN lagi, berkasnya belum belum lengkap karena ketiganya merupakan ASN pindahan dari kabupaten.
Ikhwan mengatakan, 10 ASN tersandung korupsi ini merupakan usulan dari BKN pada tahun 2019. Karena sebelumnya 10 ASN namanya tidak terdeteksi di BKD.
"Kemarin itu kan ada beberapa nama, hanya saja kita tak ada datanya, karena mereka tidak mengisi database di sistem Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online. Selain itu sebagai dari mereka ini banyak pegawai pindahan," ujarnya.
Namun sayang, BKD Riau enggan membeberkan siapa 10 ASN koruptor tersebut.
Ia beralasan menjaga nama baik dan psikologis keluarga yang bersangkutan jika diumumkan ke publik.
"Kalau nama saya kira tak perlulah. Kasihan keluarganya, karena mereka rata-rata sudah menjalani masa hukum, tapi karena aturan baru mau tak mau mereka harus diberhentikan," katanya. (tribunpekanbaru.com/ Syaiful Misgio)