Kuantan Singingi
Bupati, Sekda, Kabag Umum, Bendahara PEMKAB Kuansing Digugat Warga karena Rp 872 Juta, Ini Ceritanya
Bupati, Sekda, Kabag Umum, dan Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi digugat warga karena Rp 872 juta, ini ceritanya
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
Tiga hakim yang menyidangkan kasus ini yakni Reza Himawan Pratama SH, M.Hum yang merupakan ketua PN Kuansing, Rina Lestari br Sembiring SH MH yang merupakan wakil ketua PN dan Duano Aghaka SH.
Duano Aghaka SH yang merupakan humas PN Kuansing juga membenarkan sidang tadi pagi.
"Sidang tadi masih pembacaan gugatan," katanya.
Kasus ini sendiri teregister melalui gugatan Perdata dengan nomor 4/Pdt.G/2019/PN. TLK.
Penggugat yakni Ertatises yang merupakan istri Alm Ir Firzadah Kurniawan dan Egy Primatama yang merupakan anak Alm Ir Firzadah Kurniawan.
Ini Awal Mula Kasus Utang Piutang Pemkab Kuansing ke Warganya
Sidang perdata kasus utang piutang Pemkab Kuansing ke warganya, Alm Ir Firzadah Kurniawan bermula awal 2018 lalu.
Selasa pagi (30/4/2019), kasus ini memasuki sidang dengan materi pembacaan gugatan dari penggugat di PN Teluk Kuantan.
Keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama sebagai pengugat.
Baca: MIRIS! Tiga REMAJA Laki-laki di Riau SETUBUHI Gadis 7 Tahun Secara Bergantian di Bawah Pohon Durian
Baca: Gadis REMAJA 11 Tahun di Kampar DICABULI Pria Paruh Baya, Mengaku Saat Belajar Agama dengan Neneknya
Baca: WOW, Rp 6.7 Miliar untuk TAMAN Kota di Pekanbaru, Revitalisasi Taman dan RTH Belum Libatkan Swasta
Sedangkan tergugat yakni tergugat I Bupati Kuansing, Drs H Mursini, tergugat II Sekda kab Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (setda) Pemkab Kuansing.
Seorang ahli waris keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan, Junaidi Affandi, Selasa (30/4/2019) menceritakan asal mula kasus ini.
Hubungan persaudaraan Junaidi Affandi dan Firzadah Kurniawan juga dari istri keduanya yang bersaudara.
Kasus ini bermula pada periode Januari - Februari 2018.
Kala itu, mantan Kabag umum Kuansing H Muhammad Shaleh yang merupakan tergugat III menemui Firzadah Kurniawan saat masih hidup.