Terlibat Korupsi hingga Kawin Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Pecat ASN Pemprov Riau Secara Tidak Hormat

Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat, Selasa (30/4/2019).

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru
Gubernur Riau Syamsuar 

Sementara itu, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Riau dipecat, ada ASN terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin.

Dari 63 ASN tersebut di antaranya, 17 ASN di Kabupaten Pelalawan, 18 ASN di Kabupaten Kampar, 19 ASN Pemko Pekanbaru, dan 9 ASN Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberhentikan 9 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.

Bahkan gaji 9 ASN tersebut sudah distop sejak Januari 2019.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKD Bakharuddin kepada Tribun Jumat (22/2/2019) sebanyak 9 pegawai di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang tersandung kasus korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap l telah diberhentikan.

"Sebanyak 9 orang. SK pemberhentian telah selesai," kata Bakharuddin.

Namun Bakharudin menyampaikan bahwa hingga saat ini SK tersebut belum diberikan kepada yang bersangkutan. "Hingga sekarang memang belum kita sampaikan," ujarnya.

Namun dikatakan Bakharudin bahwa ke sembilan orang mantan PNS tersebut selain tidak menerima gaji juga sudah tidak bekerja lagi. "Mereka juga sudah tidak pernah masuk kantor lagi," ujar Bakharudin.

Ke sembilan orang tersebut diberhentikan dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam artian bahwa mereka juga tidak akan menerima tunjangan penaiu.

"Kalau berstatus PTDH tak dapat tunjangan pensiun," tambah Bakharuddin.

Walaupun demikian Bakharudin menyampaikan bahwa SK pemberhentian tersebut tetap akan diberikan kepada yang bersangkutan. "Tetap akan kita berikan, namun kita masih mencari waktu yang tepat," pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 2.357 koruptor masih berstatus sebagai PNS.

Data ini disampaikan ke publik melalui berbagai media pada Bulan September 2018 silam.

Untuk di Provinsi Riau, sebanyak 190 PNS tersandung kasus korupsi. Mereka terdiri dari 10 pegawai provinsi dan 180 pegawai di kabupaten/ kota.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved