Terlibat Korupsi hingga Kawin Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Pecat ASN Pemprov Riau Secara Tidak Hormat

Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat, Selasa (30/4/2019).

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru
Gubernur Riau Syamsuar 

19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.

Belasan oknum ASN diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH pada tahun 2018.

"Ada 19 ASN sudah jalani proses PTDH selama tahun 2018," papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, kebanyakan mereka yang jalani PTDH karena terlibat kasus korupsi.

Ada 12 oknum ASN yang terlibat korupsi.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi juga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

SKB tiga lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Para oknum ASN berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka terlibat pungli korupsi APBD hingga korupsi di wilayah sebelum ASN itu pindah tugas ke pemerintah kita.

Tujuh ASN lainnya terlibat sejumlah permasalahan hingga PTDH.

Tiga di antaranya tidak masuk kerja hingga lewat 46 hari.

Bahkan ada oknum guru tidak masuk selama satu tahun.

Empat oknum ASN lainnya juga tersandung sejumlah kasus.

Di antaranya terlibat kasus narkoba, melakukan perkawinan tanpa dapat izin pejabat berwenang, penyalahgunaan wewenang jabatan hingga dugaan pungli dalam pengurusan SKGR

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved