Bayi 3 Bulan Tewas Ditangan Ayah Kandung, Korban Dipukul, Tangan Diplintir serta Pipi Digigit
Bayi 3 Bulan Tewas Ditangan Ayah Kandung, Korban Dipukul, Tangan Diplintir serta Pipi Digigit
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kebon Jeruk.
"Kita masih dalami apa motifpelaku aniaya anaknya sendiri hingga tewas," kata Irwandi.
Sementara itu, dikutip dari Hukum Online, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi.
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sehingga untuk menuntukan sanksi bagi MS harus dilihat tujuan dari perbuatan si pelaku, apakah memang si pelaku dalam menganiaya korban berniat untuk membunuh atau hanya menganiaya korban yang mana kematian korban bukan menjadi tujuan pelaku.(*)
Bayi 3 Bulan Tewas Ditangan Ayah Kandung, Korban Dipukul, Tangan Diplintir serta Pipi Digigit