Ramadhan 1440 H

PENJELASAN Ustadz Abdul Somad tentang HUKUM Mandi Balimau dan Ziarah Kubur Jelang Ramadhan di RIAU

Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum mandi balimau dan ziarah kubur jelang Ramadhan 1440 H di Riau dan Indonesia

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PENJELASAN Ustadz Abdul Somad tentang HUKUM Mandi Balimau dan Ziarah Kubur Jelang Ramadhan di RIAU 

Dengan gayanya yang sederhana dan santai, Ustaz Abdul Somad menyambut penuh kehangatan.

Dalam sesi itu, Ustaz Abdul Somad mengisahkan soal suku Melayu dari Sumatera Utara, Riau, Kepri dan Babel.

Dia menyebutkan tradisi Melayu tidak lepas dari agama Islam.

Termasuk mengenai mandi belimau menjelang bulan puasa Ramadhan dan kegiatan lainnya.

Lalu, ada yang menyebutkan mandi belimau tidak ada dalam ajaran agama.

"Orang Melayu mandi belimau apa masalahnya. Orang Melayu dulu banyak tinggal di tepian sungai. Nah, ada tradisi Melayu tua

mandi belimau di dalam hutan pakai jeruk, asam. Kenapa mereka mandi di sungai, karena rumah dekat sungai. Kok pakai limau,
ya untuk membersihkan tubuh."

"MUI bilang haram, haramnya di mana mandi belimau. Ternyata saat ada mandi belimau, diundang artis keyboard (orgen) tunggal lalu joget-joget, itu yang haram.

Jangan sampai bilang nenek moyang kita tidak berilmu. Haram kalau laki-laki dan perempuan bukan muhrim mandi bersama di

sungai, ada orgen. Ini local wisdom, tidak ada kaitan lain. Kalau disebutkan tidak mandi (belimau) maka puasa tidak sah itu baru
tidak boleh," kata Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad mencontohkan peristiwa lain.

Sebelum Nabi Muhammad datang, orang Arab jahiliah biasa melakukan budaya potong kambing saat kelahiran.

Lalu, darah kambing diusap ke kepala anaknya yang baru lahir.
Ketika Nabi Muhammad datang, dia membuang tradisi yang kotor itu.

"Tidak ada lagi darah kambing diusap ke kepala anak baru lahir. Potong kambing tetap, daging dimasak dan dibagikan kepada tetangga. Ambil yang baiknya," ungkapnya.

Bagaimana Bayar Hutang Puasa Menurut Ustad Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad adalah penceramah asal Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ustadz yang akrab disapa UAS ini merupakan Alumnus Al Azhar, Kario dan Darul Hadits Maroko.

Dikutip dari Tribunewsbogor.com, Ustadz Abdul Somad sempat mendapat pertanyaan perihal kapan batas waktu bayar utang puasa tersebut dari seorang jamaah.

Mendengar pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad pun menjawabnya.

Menurut Ustaz Abdul Somad, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa di Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan tahun ini.

Artinya, termasuk di bulan Syaban pada hari terakhir pun, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.

"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad pun memaparkan hukumnya seseorang yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.

Maka dijelaskan Ustaz Abdul Somad, orang tersebut akan mendapatkan tiga keuntungan, yakni utang puasanya lunas satu hari, mendapat keutamaan puasa sunah Syaban dan juga puasa hari Senin.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga, puasa qada lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," imbuh Ustaz Abdul Somad.

Meski begitu, niatan puasa untuk mendapatkan tiga keuntungan itu dijelaskan Ustaz Abdul Somad hanya diucap satu saja, yakni niat untuk qadha puasa Ramadhan.

"Niatnya satu aja, saya niat puasa qada. Otomatis dapat tiga. Jadi enggak perlu niatnya tiga," pungkas Ustaz Abdul Somad.

Lantas, bagaimana jika kita tidak juga membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu karena bulan Ramadhan tahun ini telah tiba ?

Ustaz Abdul Somad pun menjabarkan bahwa seseorang itu masih bisa membayarkan utang puasanya itu setelah bulan Ramadhan tahun ini berakhir.

Namun, di qadha puasa selanjutnya itu, orang tersebut tak hanya harus membayarnya, melainkan juga harus membayar fidiah.

Yakni dengan cara memberikan makan orang miskin selama satu hari.

"Kalau sampai Ramadhan dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidiah. Fidiah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ucap Ustaz Abdul Somad.

"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung Ustaz Abdul Somad.

Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa atau Qadha Menurut Hadis ?

Penjelasan mengenai batas waktu perihal qadha puasa Ramadhan terdapat di beberapa hadis.

Dilansir dari laman konsultasisyariah.com, ada hadis yang melarang melakukan puasa setelah masuk pertengahan bulan sya’ban.

Diantaranya hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا
“Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud 2337)

Dalam hadis yang lain, yang juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‎لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082).

Di sisi lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa selama sya’ban. Bahkan beliau melakukan puasa sya’ban sebulan penuh. Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

‎لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari 1970 dan Muslim 1156)

Karena itu, sebenarnya larangan berpuasa setelah masuk pertengahan bulan sya’ban, tidak berlaku mutlak.

Hal tersebut berarti bahwa larangan itu berlaku ketika seseorang melakukan puasa sunah tanpa sebab, sementara dia tidak memiliki rutinitas puasa sunah tertentu atau tidak dimulai dari awal sya’ban.

Ada pula hadis kedua dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberikan pengecualian,
“kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.”

Dengan demikian, puasa qadha dibolehkan sekalipun telah masuk pertengahan sya’ban.

Batas akhirnya adalah sampai datang bulan Ramadhan berikutnya.
Dan itulah yang dilakukan oleh Ummul Mukminin, Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Beliau pernah menuturkan,
‎كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Dulu saya punya utang puasa Ramadhan. Dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950, Muslim 2743, dan yang lainnya).(*)

PENJELASAN Ustadz Abdul Somad tentang HUKUM Mandi Balimau dan Ziarah Kubur Jelang Ramadhan di RIAU. (Tribunpekanbaru.com/Tribuntimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved