Ramadhan 1440 H
Puasa Tapi Tidak Salat Wajib, Apakah Puasanya Diterima?
Salat adalah perkara penting dalam Islam melebihi perkara ibadah lainnya karena ia pun termasuk ke dalam golongan ibadah Mahdhah.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Pertanyaan: Bagaimana berpuasa tapi tidak sholat wajib, apakah puasanya diterima Ustadzah?
Jawaban: Salat adalah perkara penting dalam Islam melebihi perkara ibadah lainnya karena ia pun termasuk ke dalam golongan ibadah Mahdhah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah salat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu).
“Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy).
Hadist ini diperkuat oleh hadist lainnya bahwa orang yang tidak salat, dinilai kafir.
Hal ini berdasarkan hadist. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai salat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy)
Dalam hal ini, jika ada orang yang berpuasa namun meninggalkan ibadah inti ajaran Islam maka kita perhatikan terlebih dahulu "apakah kondisi dan penyebab ia meninggalkan salat".
Dalam hal ini, Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:
Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan salat: meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya sebagai Muslim. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Kedua, orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim tetapi amalannya akan terhapus.
Baca: Buang Sampah Sembarangan, 25 Orang Warga Pekanbaru Terjarimg Satgas Gakkum Kebersihan
Dapat kita artikan bahwa orang yang mengingkari salat karena mengingkari kewajibannya maka ia tergolong orang yang perlu disangsikan kemuslimannya (tidak dianggap dan digolongkan kepada orang Muslim) karena mengingkari kewajibannnya maka ia puasanya batal secara otomatis.
Sedangkan bagi yang tidak mengerjakan salat karena malas dan melalaikan hingga waktu habis karena kesibukan dan semisalnya, maka ia tetap di anggap muslim namun puasanya tidak batal secara esensial, akan tetapi puasanya tidak bernilai.
Puasa orang yang tidak salat adalah puasa yang sia sia ini diperkuat oleh Hadist nabi :
"Barang siapa yang meninggalkan salat ashar maka terhapuslah amalannya" (HR Bukhori no 594).
Artinya berpuasa tanpa melakukan salat merupakan perkara yang memiliki kemungkinannya sangat buruk, batal atau tidak bernilai sama sekali.
Lalu bagaimana jika berpuasa hanya di bulan Ramadhan saja untuk menopang pahala puasanya agar diterima?
Dalam hal ini, Ia termasuk melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.”
Artinya, orang yang berpuasa namun tidak salat karena malas dan sibuk hingga waktunya habis ataupun karena disengaja, maka puasanya tersebut hanyalah sia sia belaka, diangkat kebaikan pahalanya dan terhapuslah amalannya.
Wallahua'lam
(DR Nella Lucky S Fil I M Hum, Dosen Fakultas Hukum UIR-Muballigah).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/istirahat-dan-ibadah-di-masjid-agung-an-nur-pekanbaru_20170602_152625.jpg)