Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa KPK: Pejabat dan Pegawai PUPR Terima Suap Rp 30,6 Miliar

Jaksa KPK menyebut sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR menerima suap.

Penulis: ihsan | Editor: ihsan
Tribun Pekanbaru/Istimewa/Tribunnews.com
4 FAKTA OTT KPK Terhadap Direktur Krakatau Steel, dari Transaksi Pemberian Uang hingga Mencokok 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima uang suap Rp 30,683 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

"Pada 2014 hingga November 2018, para terdakwa telah memberikan uang yang keseluruhannya mencapai jumlah Rp30,683 miliar," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan kepada beberapa kepala satuan kerja, pejabat pembuat komitmen (PPK), pokja lelang dan pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Pemberian uang itu diduga terkait jabatan masing-masing dalam hubungannya dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Dalam kasus ini, keempatnya dinilai terbukti menyuap pejabat di Ditjen Cipta Karya. Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Adapun, keempat pejabat PUPR yang diduga menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Anggiat diduga menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS. Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura.

Berikutnya, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS. Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek.

Sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Lily, Irene dan Yuliana dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Budi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved