Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

17 PNS Pelalawan Terlibat Korupsi Telah Dipecat, BKP2D : SK Pemecatan Sudah Diserahkan Melalui OPD

SK pemecatan 17 PNS itu diserahkan langsung melalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tempat yang bersangkutan pernah bekerja

Tayang:
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: CandraDani
Kompas.cpm
Ilustrasi 

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah atau BKP2D Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau memastikan telah memberhentikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi hingga tahun 2019 ini.

BKP2D sudah memecat para PNS yang terjerat korupsi sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni 30 April lalu.

Para koruptor itu tidak lagi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tidak bekerja lagi di posisi yang diberikan sebelumnya.

"Semua sudah diberhentikan. Ada sebanyak 17 orang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya," ungkap Sekretaris BKP2D Pelalawan, Rinto, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (9/5/2019).

Dijelaskannya, SK pemecatan 17 PNS itu diserahkan langsung melalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tempat yang bersangkutan pernah bekerja.

Baca: Banyak Perusahaan yang Membandel, DPRD Pelalawan Riau Minta Dinasker Buka Posko Pengaduan THR

Baca: THR Dibayarkan Paling Lambat Satu Pekan Sebelum Lebaran, Dinasker Pelalawan Riau Surati Perusahaan

Oleh OPD, kemudian SK pemberhentian diteruskan kepada orang yang dituju.

Para PNS yang terjerat korupsi baik yang sudah menjalani hukuman maupun yang sedang kurungan atas vonis hakim.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKP2D Pelalawan, Jasman merincikan, sebanyak 17 PNS yang dipecat paling banyak dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan beberapa pegawai di kantor kecamatan.

Sebelum SK pemecatan diterbitkan, para pegawai itu dikumpulkan terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman dan pengertian agar tidak terkejut.

Sebab yang dijalankan oleh Pemda terkait pemecatan merupakan intruksi Undang-undang dan pemerintah pusat.

Baca: Empat Tahun Jadi Buronan Kejari Pelalawan Riau, Dirut PT MAL Malah Jadi Tersangka KPK

"Sejak Bulan Januari mereka sudah tidak menerima gaji lagi. Artinya Bulan Desember lalu kita sudah clear semua tentang pemecetan," tandas Jasman. (Tribunpelalawan.com/Johannnes Wowor Tanjung).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved