Di Kuansing, Dua CPNS yang Lulus Ternyata Berstatus Caleg
Dua CPNS di Kuansing dinyatakan lulus, namun ternyata berstatus caleg pada pemilu lalu. Telah dilaporkan, namun SK CPNS tetap diserahkan.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Seleksi CPNS di Kuansing masih menyisakan permasalahan. Terlebih dua CPNS yang berjuang menggugat keputusan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kuansing.
Namun dua CPNS tersebut saat ini mulai putus asa dalam mencari keadilan. Beberapa instansi pemerintah sudah ditemui, namun keadilan belum berpihak pada keduanya.
Dua CPNS tersebut adalah Fitri Nurwati dan Prengki Jumaidi. Keduanya tahun lalu ikut CPNS di Kuansing. "Sudah tidak terlalu berharap lagi soal keadilan CPNS ini. Sudah mengadu ke BKN dan Ombudsman tapi belum membuahkan hasil," kata Fitri, Kamis (9/5).
Prengki juga mengaku demikian. "Bagaimana lagi bang. Sudah berjuang maksimal," ujarnya Kamis (9/5).
Saat CPNS 2018 lalu di Kuansing, Fitri mengambil formasi guru kelas ahli pertama SDN 015 Beringin Jaya. Sedangkan Prengki mengambil untuk formasi guru seni budaya ahli pertama SMPN Pangean.
Fitri dan Prengki menggugat Panselda Kuansing, karena tetap meluluskan dua CPNS lain yang diketahui terlibat dalam kegiatan politik praktis dan bahkan berstatus sebagai calon legislatif pada pemilu lalu.
Dua CPNS yang lulus dan diduga terlibat politik praktis serta berstatus calon legislatif tersebut adalah Anda Pranata dan Mery Wanary. Anda Pranata merupakan caleg dari PKB untuk Dapil 8 Riau (Inhu-Kuansing) nomor urut 5. Sedangkan Mery adalah caleg dari PPP untuk Dapil II Kuansing nomor urut 2.
Fitri dan Prengki sudah menyerahkan berbagai bukti keduanya terlibat politik praktis dan berstatus caleg, termasuk bukti dari KPU Riau. Bukti-bukti tersebut diserahkan ke BKN Regional dan juga Ombudsman. Pelaporan ke BKN Regional dan Ombusman dilakukan periode Januari lalu, setelah mengetahui Anda Pranata dan Mery dinyatakan lulus CPNS.
Fitri dan Prengki memang memiliki kepentingan bila kelulusan Anda Pranata dan Mery dibatalkan. Sebab Fitri berada di peringkat kedua di bawah Anda Pranata. Sedangkan Prengki peringkat kedua di bawah Mery. Sistem di Panselnas, bila peringkat pertama didiskualifikasi, maka peringkat kedua yang lolos seleksi.
Namun anehnya, Ombudsman sudah mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), yang menyebutkan adanya maladministrasi dan tidak kompetennya Panselda Kuansing meloloskan Anda Pranata dan Mery.
"Kan aneh, LAHP Ombudsman sudah menyatakan ada maladministrasi dan tidak kompeten atas kelurusan dua CPNS calon itu. Tapi tetap saja SK CPNS diberikan," kata Fitri.
Fitri dan Prengki sempat terpikir akan menempuh jalur hukum ke PT Tata Usaha Negara (TUN). Namun urung dilakukan. "Repot kalau ke PTTUN. Makanya enggak jadi. Pasrah saja," kata Fitri. Prengki juga mengatakan hal yang sama terkait langkah ke PTTUN tersebut.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Iwan Susandra, membenarkan ada tuntutan dua CPNS yang terlibat caleg agar digugurkan. Ia juga membenarkan adanya LAHP dari Ombudsman.
"Kita tetap berikan (SK) CPNS," kata Iwan, Kamis (9/5).
Apakah BKPP Kuansing tidak menghiraukan LAHP Ombudsman? "Kalau untuk itu, silakan hubungi pimpinan saya. Takutnya saya salah jawab," kata Iwan.
Dua CPNS yang lulus namun berstatus caleg tersebut saat ini sudah mendapatkan SK CPNS dan sebentar lagi akan menjadi ASN penuh. (pis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/cpns-2018-pemko-pekanbaru-jalani-orientasi-selama-tiga-hari.jpg)