Kuantan Singingi
KPI Riau Serahkan Surat Izin Prinsip Radio Kuansing ke Dinas Kominfo
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Riau menyerahkan surat izin penyelenggara penyiaran Radio Kuansing FM.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
KPI Riau Serahkan Surat Izin Prinsip Radio Kuansing ke Dinas Kominfo
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kamis pagi (9/5/2019) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Riau menyerahkan surat izin penyelenggara penyiaran Radio Kuansing FM. Dengan surat izin ini, Radio Kuansing FM sudah memiliki legalitas.
Pemberian surat tersebut langsung dilakukan ketua KPI Riau Falzan Surahman yang didampingi koordinator kelembagaan M Aspar Rais Se MM di kantor Kominfo Kuansing.
Kadiskominfo Kuansing Samsir Alam sendiri didampingi staf menerima surat izin tersebut.
Falzan Surahman menceritakan pihak Kominfo Kuansing sudah sejak 2016 lalu mengurus izin ini. Namun karena kendala Perda yang menaungi radio ini belum ada, maka izin belum bisa diproses.
Baca: Diduga Korban Salah Sasaran, Angga Tewas dalam Tawuran Remaja di Pekanbaru Jalan Soekarno Hatta
"Setelah Perda selesai di buat antara pemerintah dan dewan Kuansing, izinnya cepat selesai," katanya.
Ia pun berharap Radio Kuansing FM menjadi corong pemerintah. Radio ini biaa digunakan jntuk menyampaikan program yang akan dan sudah dilakukan pemerintah.
Selain itu, radio ini bisa menjadi salah satu rujukan maayarakat salam mendapatkan informasi yang benar. Penangkal hoax dan mempersatukan bangsa.
"Bila acara sesuai dan porsentase sesuai, bisa mendapat izin tetap selama lima tahun. Bila diajukan lagi," ujarnya.
Baca: TERBARU Update Real Count KPU Kamis 9 Mei 2019 Pukul 12.00 WIB,Data Masuk 73,76%,Jokowi Masih Unggul
Kadiskominfo Kuansing Samsir Alam bersyukur pohaknya sudsh mendapatkan izin ini. Baginya, ini merupakan sebuah sejarah.
"Radio Kuansing ini akan kami jadikan sebagai alat pemersatu bangsa, " ujarnya.
Mengenai konten, pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan KPI dan aturan lainnya. Begitu juga dengan personil. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
