JADWAL Lengkap & Rute Mudik Gratis PT Kereta Api Indonesia, Begini Cara Daftar!
Setidaknya PT KAI Indonesia menyediakan 2.500 kursi untuk mudik gratis Lebaran 2019, untuk arus mudik maupun arus balik Lebaran 2019.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Adapun cara mendaftar mudik gratis bersama PT KAI ini sebagai berikut:
- Masyarakat dapat mengakses situs //mudikbumn.co.id hingga 8 Mei 2019.
- Namun, pendaftaran akan ditutup saat kuota yang disediakan habis.
- Satu orang peserta mudik hanya diperbolehkan mendaftar satu kali untuk keberangkatan atau pulang-pergi.
- Peserta mudik diwajibkan mempunyai identitas diri, seperti KTP, SIM, Paspor, atau identitas resmi lainnya.
- Bagi peserta keluarga, diwajibkan menunjukkan bukti Kartu Keluarga (KK).
- Satu orang pendaftar dapat mendaftarkan anggota keluarga yang tercantum pada satu KK, dengan jumlah maksimum sepuluh orang dan tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu.
- Satu peserta mudik diperbolehkan membawa satu infant (bayi berusia kurang dari tiga tahun), tanpa mengurangi jatah kuota peserta.
- Bayi yang dibawa ini tidak mendapatkan nomor tempat duduk.
- Pendaftar diwajibkan mencantumkan nomor identitas peserta mudik di formulir pendaftaran sesuai identitas diri resmi.
- Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan mendapat email bukti pendaftaran berisi informasi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.
- Data pendaftar akan diverifikasi oleh petugas.
- Apabila memenuhi persyaratan, maka akan mendapatkan pemberitahuan melalui alamat e-mail atau SMS untuk melakukan pendaftaran ulang.
- E-mail atau SMS verifikasi tersebut berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang.
- Informasi ini akan dikirim oleh PT KAI dua hari setelah melakukan pendaftaran.
- Tiket kereta program mudik gratis tidak dapat dibatalkan, dilakukan pengubahan nama, atau pengubahan jadwal.
- Pendaftaran Ulang
PT KAI memberikan syarat dan ketentuan terkait pendaftaran ulang, sebagai berikut:
- Pendaftar yang lolos verifikasi dan mendapat pemberitahuan melalui SMS atau e-mail, melakukan pendaftaran ulang di waktu dan lokasi yang ditentukan.
- Proses ini tidak dapat diwakilkan dan peserta lain yang didaftarkan tak perlu datang ke lokasi.
- Pendaftar membawa dokumen, seperti bukti identitas resmi asli sesuai yang didaftarkan, KK (untuk peserta seluruh anggota keluarga), cetakan e-mail pemberitahuan atau menunjukkan SMS daftar ulang mudik.
- Fotokopi bukti identitas resmi peserta mudik dan KK (jika peserta satu keluarga).
- Setelah melakukan daftar ulang, peserta akan mendapatkan tiket KA sesuai pesanan.
- Hal yang perlu diingat, peserta yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri.
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)