Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

THR ASN Pelalawan Cair 24 Mei, Gaji ke-13 Ditransfer Bulan Juni

BPKAD Pelalawan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Mei 2019 mendatang.

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Sabaruddin. 

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Mei 2019 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pekan lalu.

Dalam PP paling lambat THR dibayarkan 24 Mei melalui rekening masing-masing PNS. Namun beberapa prosedur harus dijalankan dulu sesuai dengan alur birokrasi.

"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pelalawan akan menggelar rapat besok, untuk membahas PP tentang THR ini. Kalau ditetapkan 24 Mei, kemungkinan besar bisa direalisasikan," beber Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, Minggu (12/5/2019).

Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13, lanjut Devitson, dijadwalkan Bulan Juni tepat setelah Hari Raya Idul Fitri.

Asumsinya, THR sebelum Lebaran dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 direalisasikan pada bulan Juni dengan pertimbangan untuk keperluan biaya sekolah di awal tahun ajaran.

Menurut Devitson, TAPD perlu mendiskusikan terkait pembayaran tunjangan pegawai yang juga diintruksikan didalam PP terbaru tersebut.

Pihaknya akan melihat ketersediaan angaran pada APBD 2019 dalam merealisasikan jenis-jenis tunjangan yang akan ditunaikan. (Tribunpelalawan.com/johannes tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved