Tekno

Cegah Jual Beli Data Pribadi, BRTI Perketat Registrasi SIM Prabayar

BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai

Editor: CandraDani
net
Ilustrasi SMS marketing 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI) akan memperketat registrasi kartu SIM prabayar, terkait adanya praktik jual beli data pribadi yang terungkap belakangan.

BRTI juga akan mengambil beberapa langkah strategis untuk meminimalisasi praktik ini, seperti membuka saluran pengaduan publik lewat Twitter @aduanBRTI, serta bekerja sama dengan pihak berwenang lain.

Menurut Ketua BRTI, Ismail, jual beli data pribadi adalah tindakan melanggar hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk," ungkap Ismail lewat pernyataan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (17/5/2019).

Baca: Hape yang Hanya Bisa untuk Nelpon dan SMS dari Nokia Masih Banyak Penggunanya di Indonesia

Ismail melanjutkan, untuk menindaklanjuti praktik ilegal ini, BRTI akan mendorong platform e-commerce dan media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang diketahui melakukan praktik jual beli data pribadi.

Ismail pun menambahkan, sampai saat ini, pemerintah melalui Kominfo telah mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk segera disahkan.

Saat ini menurut Ismail, RUU PDP tersebut tengah ditinjau oleh Sekretariat Negara (Setneg) untuk diserahkan ke DPR.

"Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR, guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan," lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, praktik jual beli data pribadi kembali terungkap.

Baca: Foto-Foto & Video ; Realme X yang Bakal Masuk ke Indonesia Andalkan Kamera Selfie Pop Up

Harian Kompas yang melakukan investigasi menemukan bahwa data pribadi milik nasabah perbankan bisa dengan mudah didapatkan hanya dengan harga tertentu.

Dikutip dari Harian Kompas, data itu dijual mulai Rp 300 hingga Rp 50.000 per data.

Harga penjualan tergantung informasi di dalam data tersebut.

Bila data memuat informasi nama, nomor telepon, alamat, hingga nama orangtua, tanpa dilengkapi kemampuan finansialnya, dijual Rp 300 per data.

Namun untuk data yang dilengkapi informasi kemampuan finansial pemiliknya, dihargai Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per data.

SMS Penawaran KTA

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, pascamaraknya pengaduan masyarakat terkait banyaknya pesan pendek alias short message servive (SMS) penawaran kredit tanpa agunan (KTA) oleh perbankan, Bank Indonesia (BI) mulai bertindak.

Bank sentral mengeluarkan teguran keras secara resmi kepada bank-bank yang terbukti bertanggung jawab.

Bank-bank yang sudah dipanggil BI dan mendapatkan semprit dari otoritas adalah Standard Chartered Bank (Stanchart) dan Bank DBS Indonesia (DBS).

Baca: Asus Zenfone 6 Benar-benar Baru, Kamera Utama 48 MP Sekaligus Kamera Selfie, Kok Bisa? Ini Videonya

Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengungkapkan, sejak BI membuka hotline pengaduan akhir Januari lalu, tercatat sudah masuk 11.515 pengaduan masyarakat.

Sebanyak 1.807 SMS menyebutkan nama bank. Bank yang terbanyak disebut adalah Stanchart (65,36 persen) dan DBS (16 persen), sisanya, bank asing lain.

"Saat ini BI baru menegur keras secara lisan, karena kami belum bisa membuktikan bahwa mereka yang membocorkan data nasabah. Nanti, untuk bank-bank yang masih bandel, bisa terkena sanksi lebih berat," ujarnya, Kamis (24/2/2011).

Sanksi lebih berat tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang transparansi produk bank dan penggunaan data nasabah.

Wujud sanksi, mulai teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan operasional, hingga pemecatan pengurus bank dan blacklist pemegang saham. BI mengenakan beleid tersebut karena sejauh ini, otoritas belum memiliki aturan spesifik terkait pemasaran KTA. "Namun, itu bisa kami kaji lagi," ujar Difi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Jual Beli Data Pribadi, BRTI Perketat Registrasi SIM Prabayar", 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Tegur Bank Penjaja KTA via SMS", https://regional.kompas.com/read/2011/02/25/09145745/bi.tegur.bank.penjaja.kta.via.sms.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved