Berita Riau
Jelang Arus Mudik Lebaran 2019, Dishub Riau Petakan Daerah yang Sering Macet dan Kecelakaan
Hingga ramadan ke 12 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau belum merilis peta daerah rawan macet dan kecelakaan lalu lintas arus mudik lebaran 2019.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga ramadan ke 12 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau belum merilis peta daerah rawan macet dan kecelakaan lalu lintas arus mudik lebaran tahun 2019.
Saat ini Dishub sedang memetakan daerah macet dan kecelakaan lalu lintas arus mudik lebaran tahun ini.
Sehingga belum final lokasi dan titik mana saja yang perlu diantisipasi oleh para pemudik.
"Sedang kita petakan, belum final karena masih kita buat gambar dan analisa kondisi lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah kita petakan semua dan kita sampaikan ke masyarakat, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Taufiq OH, Jumat (17/5/2019).
Meski mengaku belum menetapkan wilayah rawan macet dan kecelakaan, namun jika melihat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pihaknya memprediksi tidak akan jauh berbeda.
Baca: Daging Sekilo Rp 80 Ribu, Upaya Stabilkan Harga, Pemkab Kuansing Riau Gelar Pasar Murah
Baca: Bikin Status Tentang People Power di Facebook, Pegawai Honorer Dinas Sosial Ditangkap! Bakal Dipecat
Seperti daerah rawan longsor yang masih berada di wilayah perbatasan Riau-Sumatra Barat.
Seperti daerah XIII Koto Kampar dan Kampar Kiri Hulu.
"Tapi finalnya nanti kita sampaikan lagi. Sekarang kita petakan semua, mana-mana daerah rawan longsor, termasuk rawan macet dan rawan kecelakaan," ujarnya.
Peta rawan macet dan kecelakaan dan rawan bencana memang sangat dibutuhkan untuk panduan bagi para pemudik.
Baca: Ngabuburit Sambil Belanja di Masjid Raya An Nur, Taj Mahalnya Kota Pekanbaru
Apalagi arus mudik melalui jalur darat pada tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Peningkatan jumlah pemudik melalui angkutan darat tersebut salah satu dipicu mahalnya harga tiket pesawat.
Peningkatan angkutan darat ini disebabkan tingginya harga tiket pesawat dibanding tahun sebelumnya.
"Iya, kenaikan harga tiket pesawat kita prediksi sangat berengarun terhadap meningkatnya arus mudik jalur darat. Artinya ada kemungkinan terjadi peningkatan penumpang di angkutan darat," kata Taufiq.
Dia mengatakan, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang akan mudik jauh pasti akan memilih angkutan darat dibanding udara.
Sebab harga tiket angkutan darat lebih terjangkau.
"Karena secara faktual saat ini dan bukan angkutan lebaran faktanya angkutan darat mengalami peningkatan. Info kawan-kawan di Terminal AKAP ramai masyarakat menggunakan angkutan darat," ujarnya.
Namun untuk memastikan prediksi tersebut, tambah Taufiq, pihaknya saat ini tengah mencoba menganalisa kemungkinan-kemungkinan itu.
Apakah hal itu akan terjadi saat angkutan lebaran atau tidak.
"Karena sedang kita analisa, kita belum bisa memastikan berapa angka peningkatan untuk jalur darat saat angkutan lebaran nanti," katanya.
Namun saat disinggung terkait apakah lonjakan penumpang tersebut nantinya akan berdampak terhadap naiknya harga tiket bus, M Taufih OH belum bisa memastikan.
Sebab sejauh ini pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementrian Perhubungan terkait ambang batas bawah dan atas tarif angkutan lebaran.
Jika nanti sudah diterbitkan surat edaran dari kementrian perhubungan terkait tarif angkutan lebaran, maka pihaknya meminta kepada seluruh pengusaha dan pemilik angkutan agar mematuhinya.
"Tapi sempai sekarang surat edaran tentang ambang atas dan ambang bawah dari kementerian belum kita terima," katanya.
Namun biasanya, kata Taufik tarif ambang atas dan ambang bawah angkutan lebaran tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Namun berapa besarnya, pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan dengan diterbitkannya surat edaran ambang batas dan bawah tarif angkutan lebaran.
"Saya rasa itu tidak akan jauh dari tarif yang seperti biasa, karena itukan sudah ada aturanya di kementerian. Tapi biasanya memang itu nanti ketetapannya diketahui setelah ada surat edaran," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)