Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tribun WIKI

MERIAM Kuno Peninggalan Kerajaan SIAK SRI INDRAPURA, Saksi Perang di Perairan Riau di Masa Dulu

Sebuah meriam kuno peninggalan Kerajaan Siak Sri Indrapura, menjadi saksi perang di perairan Riau di masa dulu

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan
MERIAM Kuno Peninggalan Kerajaan SIAK SRI INDRAPURA, Saksi Perang di Perairan Riau di Masa Dulu 

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Sejarah dan Purbakala, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdullah.

Menurutnya hampir ratusan peninggalan bersejarah di daerah setempat yang belum terdaftar di BCB.

Mulai dari yang bergerak hingga yang tidak bergerak.

"Hingga saat ini ada tiga benda cagar budaya yang sudah terdaftar. Ketiga cagar budaya itu berupa makam kuno seperti Makam Tengku Sulung Tjantik, Makam Datuk Setya Indra, dan yang terakhir Makam Gembala Sari. Namun masih ada puluhan benda cagar budaya yang bergerak dan tidak bergerak yang masih terbengkalai dan tidak terdaftar sebagai cagar budaya," ujar Abdullah Jumat (17/5/2019).

Potensi Cagar Budaya di Kabupaten Kepulauan Meranti masih terbentur beberapa hal diantaranya persoalan anggaran dan tim ahli yang berkompeten untuk hal tersebut.

Menurutnya hampir semua daerah di Indonesia mengalami masalah yang sama.

Baca: TERUNGKAP Dalam Persidangan, Kades di Riau Perintahkan SEKDES Cari Orang untuk Mengeksekusi AKTIVIS

Baca: SUAMI Tega Bunuh ISTRI yang Minta Cerai, BERSIMBAH Darah di Kamar Mandi, Istri di Riau BUNUH Suami

Baca: WALIKOTA dan Bupati di Riau Jadi Tersangka KORUPSI, Gubri Syamsuar Prihatin dan Jadikan Pelajaran

Baca: Kisah BARISTA dan Bartender di Pekanbaru, MERACIK Kopi dengan Kreatifitas dan Ketangkasan dan Seni

Terlebih bicara di kabupaten dan kota yang tersebar di Provinsi Riau.

Menyikapi hal itu, 2019 ini ia telah mengusulkan 7 orang calon Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa tiap daerah mesti dibentuk TACB.

"TACB ini sangat pentig dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya lokal. Kalau tak dibentuk ya tidak bisa, karena dalam melakikan verifikasi ya harus tim ahli," pungkasnya.

MERIAM Kuno Peninggalan Kerajaan SIAK SRI INDRAPURA, Saksi Perang di Perairan Riau di Masa Dulu. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved