Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Lakukan Money Politics Usai Naikkan Gaji ANS/PNS, Begini Keputusannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan dugaan kecurangan pemilihan umum secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Lakukan Money Politics Usai Naikkan Gaji ANS/PNS, Begini Keputusannya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan dugaan kecurangan pemilihan umum secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Dalam sidang pembacaan putusan pendahuluan di Jakarta, Senin (20/5), Bawaslu menyebut laporan pertama atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, terhadap pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin, "tidak dapat diterima".
Seraya mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum, Ratna Dewi mengatakan bukti printout berita tidak bisa berdiri sendiri.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa printout berita online dalam pelanggaran admistratif pemilu yang terjadi secara terstuktur, sistematis, dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan," papar Ratna Dewi.
Baca: Kantor KPU RI Dijaga Ketat Jelang Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu 22 Mei 2019
Baca: KPU Riau Tuntaskan PLENO Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional, PRABOWO Tetap Menang
Baca: Lowongan Kerja BUMN Semen Indonesia Group, Cek Syaratnya, Pendaftaran Online Sampai 22 Mei 2019
'Money politics'
Pada pembacaan putusan pendahuluan berikutnya, atas nama Dian Islamiwati Fatwa yang juga anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu pun menolak laporan dugaan pelanggaran kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dian menuding pasangan Jokowi-Ma'ruf melanggar Pasal 286 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Paslon dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Jokowi, menurut Dian, melanggar pasal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no 15 tahun 2019 tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara.
Langkah itu dinilai Dian sebagai "money politics".
BREAKING NEWS: ASN Jalani Test Urine, Kebijakan Pemkab Pelalawan, Dijaga Anggota Satpol PP, Ada Apa? |
![]() |
---|
VIDEO LIVE Liga 1 Persib Bandung vs Persela, Selasa (3/12/2019) Malam: Tonton di Sini |
![]() |
---|
KISAH Driver GoJek di Pekanbaru Antar Barang GoSend, Terjebak di Lumpur hingga Dievakuasi Basarnas |
![]() |
---|
Ada Dua Jenis, Ini Bentuk & Penjelasan Granap Asap yang Diduga Meledak di Monas Pagi Ini |
![]() |
---|
UPDATE! Polisi Sebut Sumber Ledakan dari Granat Asap yang Dipegang Anggota TNI |
![]() |
---|