Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

LINK Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau, 109 Peserta Lulus dan 21 Gugur, Ini Persyaratan Berikut

Peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
foto/net
ilustrasi seleksi PPPK 2019 

Link Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau, 109 Peserta Lulus dan 21 Gugur, Ini Persyaratan Berikut

TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemprov Riau, Senin (20/5/2019).

Sebanyak 21 peserta dipastikan tidak lulus dalam seleksi ini.

Dari 130 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 109 pelamar dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau tersebut dapat dilihat pada website BKD, https://bkd.riau.go.id mulai Senin (20/5) pagi.

Link 1

Link 2

Selain nama-nama siapa yang lulus, pada website tersebut juga dapat dilihat tahapan yang harus dilakukan bagi yang dinyatakan lulus.

"Alhamdulillah pengumuman kelulusan tenaga PPPK Pemprov Riau sudah diumumkan melalui website resmi BKD Riau. Surat pengumuman juga langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau pak Syamuar," katanya.

Baca: LOWONGAN KERJA BUMN PT Taspen, Batas Pendaftaran 31 Mei 2019, Login di rekrutmen.taspen.co.id

Baca: Lampu Jalan Sekitar Jembatan Siak IV Pekanbaru Belum Juga Terpasang, Gubri Sebut Wilayah Walikota

Ikhwan mengungkapkan, bagi para peserta yang dinyatakan lulus wajib hadir pada saat pemberkasan dan tidak dapat diwakilkan.

Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Pemberkasan pada tanggal 20-29 Mei 2019 pukul 08.00-15.00 WIB dikantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru.

Untuk beberapa syarat atau berkas yang harus dibawa di antaranya yakni:

1. surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam.

2. Asli dan fotokopi kartu peserta ujian PPPK tahun 2019.

3. Asli dan fotokopi surat pengangkatan pertama sampai tahun 2019 yang dilegalisir pejabat berwenang.

4. Asli dan fotokopi ijazah sah serta transkip nilai dilegalisir.

5. Fotokopi KTP atau surat keterangan tentang data diri dari Disdukcapil.

6. Asli dan fotokopi surat penugasan dari kepala sekolah atau kepala dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu.

7. Daftar riwayat hidup.

"Untuk syarat daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel foto 3x4 cm yang diberi materai 6000. Asli dan fotokopi sertifikasi pendidik bagi tenaga guru yang dilegalisir pejabat berwenang," katanya.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS.

10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika.

11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak lima lembar.

Ikhwan menegaskan, penetapan hasil seleksi kompetensi tenaga PPPK tahap 1 Pemprov Riau tahun ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada peserta yang lulus agar tidak mudah percaya jika ada oknum yang meminta sejumlah uang.

Sebab seluruh rangkaian seleksi tidak dipungut biaya.

"Seluruh tahapan kegiatan seleksi pengadaan PPPK Pemprov Riau tanpa dipungut biaya," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved